Satpol PP dan Bea Cukai Operasi Rokok ilegal, Ratusan Ribu Rokok Tanpa Cukai Diamankan.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SITUBONDO – Peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjamur. Satpol PP Situbondo bersama bea cukai jember melakukan operasi gabungan. Hasilnya, petugas menyita sebanyak ratusan ribu batang rokok ilegal. Bukan hanya batang rokok, tembakau yang dijual dengan kemasan juga disita, Senin (31/10/2022).

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Buchari mengatakan, perampasan rokok tersebut diambil dari semua toko di 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo. Hal itu dilakukan sejak bulan Juli hingga Oktober.

“Total keseluruhan roko ilegal yang diamankan sekitar 256.909 batang,” Kata Buchari wartawan.

Untuk penjual sendiri belum diberikan sanksi, mereka hanya diberikan surat pernyataan untuk tidak menjual rokok ilegal kembali.

“Jika masih melakukan perbuatn yang sama jelas sebagaimana yang tertulis dalam surat pernyataan, pedagang tersebut akan mendapatkan sanksi yang lebih berat,” Tambahnya.

Bukhari menegaskan, saat melakukan operasi pemilik toko yang menjual rokok ilegal juga ada yang melarikan diri. Bisa jadi mereka takut di hukum dan semacamnya. Sebab apa yang mereka jual tidak sebanding dengan kesalahannya semisal di pidana.

“Selama operasi yang kami lakukan, pemilik warung mengaku hanya dititipi oleh seles. Mereka mengaku tidak membeli rokok ilegal tersebut untuk di perjual belikan,” Tegasnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono mengatakan, maraknya peredaran rokok ilegal di Situbondo, akibat pesanan dari masyarakat masih tinggi. Sehingga pemasok lebih mudah.

“Kegiatan dan penindakan sudah rutinj kami lakukan. Hanya saja kalau pembeli tetap tinggi pemasok juga akan mencari segala cara untuk menyebarkan,” tegas Widodo.

Kata Widodo, selain roko kemasan yang ilegal, tahun ini juga dilakukan penyitaan terhadap tembakau iris yang dijual dengan kemasan dan di desain dengan nama dan lebel. Sehingga membuat pembeli tertarik.

“Jadi, saya imbau kepada pedagang bakau jangan lagi menjual tembakau iris dengan model kemasan agar tidak kena rampas. Tembakau hanya boleh dijual tanpa kemasan,” pungkas Widodo. (Uday/adv)

Tinggalkan Balasan