Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Tertibkan Tempat Keramaian

BANYUWANGI, Kabardaerah.com_ Menindak lanjuti surat edaran Bupati Banyuwangi terkait pencegahan penyebaran virus Corona, Satpol-PP Kabupten Banyuwangi melaksanakan sosialisasi dan penertipan di tempat tempat umum.

Tim pengamanan covid 19 melakukan pemantaun, pengawasan dan pengendalian di wilayah kota banyuwangi dengan sasaran pasar modern,maal, mini market,cafe,futsal dan PKL yang berjualan nasi bukus dan mie ayam di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi Kamis
(09/04/20)

Kasidik Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Ach Rifai S.H mengatakan untuk pasar modern, mall swalayan, mini market, Alfamart, Indomaret buka jam 10.00 wib tutup jam 18.00 wib sedangkan untuk PKL nasi bungkus, mei ayam dan sebagainya boleh jualan tapi tidak boleh di makan di tempat, harus dibungkus untuk di bawah pulang,” katanya

“Dengan maksud dan tujuan di bentuknya tim ini adalah sebagai lahkah dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang sekarang menjadi wabah internasional dan Giat ini dilakukan secara kontinyu selama Covid 19 ini belum di nyatakan berakhir .” pungkasnya

Pewarta_ Herman

Tinggalkan Balasan