Satpol PP Segel Empat Tower BTS Di Kabupaten Banyuwangi

BANYUWANGI,kabardaerah.com_ Diduga tidak memiliki izin, beberapa bangunan menara telekomunikasi atau BTS milik PT Protelindo di empat Kecamatan yakni Muncar, Blimbingsari, Cluring serta Kecamatan Srono disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi,Selasa ( 24/03/20 )

Kasidik Satpol PP Ach Ripai SH mengatakan penyegelan tersebut ialah bagian tindak lanjut laporan masyarakat.

 

Saat Satpol PP Menyegel Tower BTS Di Kabupaten Banyuwangi (Poto By Herman)

 

” Sebelum melakukan penyegelan terhadap bangunan tower milik PT Protelindo tersebut berkoordinasi dengan pemilik lahan yang di sewa oleh PT Protelindo Sehingga pemilik lahan tersebut mendukung bangunan tower yang diduga tidak memiliki ijin,” ungkapnya

Penyegelan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Bahwa, tower/menara telekomunikasi yang telah ada, baik konstruksi tunggal maupun konstruksi rangka yang tidak memiliki izin, akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya

Maka dari itu apabila tidak segera mengurus surat ijinya maka satpol PP Kabupaten Banyuwangi akan mengirimkan surat Sp 1 ,Sp 2 ,dan Sp 3, apabila tidak diindahkan maka satpol PP akan segera membongkar bangunan tower tersebut .” pungkasnya

Pewarta : Herman

Tinggalkan Balasan