Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu Seberat 1.165 Kilogram

JATIM, KABARDAERAH.COM. PASURUAN_  Asmad (43) Dusun Krajan Rt. 04 Rw. 02, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Sanali (50) warga Dusun Krajan II Rt. 09 Rw.04, Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan Kejayan, dan Rudianto (31) warga Dusun Sekar Rt. 01 Rw. 09, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lantaran menjadi bandar sabu .

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan Saat Menunjukkan  Ketiga Pelaku diamankan Saat Konfrensi Pers (Foto by: Isbianto)

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konfrensi pers pada Kamis (17/12) mengatakan para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota narkoba Polres Pasuruan berkat dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas di Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan Kejayan terkait ada peredaran sabu di Desa tersebut.

“Pada Kamis, tanggal 05 November 2020 Sekira Pkl 14.00 Wib, anggota Satrenarkoba berhasil mengamankan pelaku Sanali di dalam rumah termasuk Dusun Krajan II, Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan dengan barang bukti sabu seberat 61 Gram. Kemudian anggota melakukan perkembangan dengan memintai keterangan dari pelaku Sanali. Selanjutnya sekitar pukul 19.30, anggota narkoba langsung menangkap pelaku Asmad di rumahnya,” jelasnya.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan  Saat Menunjukkan Barang Bukti (Foto by: Isbianto)

 

Menurutnya, dari hasil perkembangan kedua pelaku. Anggota narkoba, langsung melakukan perkembangan penangkapan pelaku Rudianto di daerah Jawa Tengah.

Kini barang bukti sabu seberat 1.165 kilogram berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Sedangkan ketiga pelaku di jerat pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.

Pewarta_ Isbianto

Tinggalkan Balasan