Simpan di Anus, Jaringan Pengedar Narkoba Antar Provinsi Terungkap

KEDIRI.KABARDAERAH.COM- Peredaran narkotika jenis sabu sabu jaringan antar provinsi diamankan oleh Satreskoba Polres Kediri. Penangkapan tersangka dilakukan di Terminal Pare pada, Minggu (18/2) lalu saat pelaku sedang melakukan transaksi.

Tersangka yang diketahui bernama Erwin alias Gundul (40) warga Desa Bengkong Palapa Kecamatan Palapa Kabupaten Batam Provinsi Kepri dan Diki Wahyudi (19) warga Desa Makarti Kecamatan Tumijajar Tulang Bawang, Lampung yang diketahui mereka adalah berstatus bapak dan anak.

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 117 gram sabu-sabu dalam bungkusan plastik dibawa oleh tersangka (Gundul). Uang tunai Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), 1 Hp merk Nokia, 113 gram sabu-sabu dalam bungkusan plastik yang dibawa tersangka (Diki Wahyudi), serta 1 Hp merk Samsung.

Berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri. Tidak menunggu lama, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh keterangan bahwa pelaksanaan transaksi dilakukan di Terminal Pare.

Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.10 dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan kedapatan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam plastik dan selanjutnya disimpan atau disembunyikan di bawah dubur. Pelaku menyelipkan barang haram tersebut dengan memakai celana dalam ganda. Hal ini dilakukan guna menghindari pemeriksaan alat X Ray di bandara.

Sebelumnya, narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa kedua tersangka tersebut dibawa dari Provinsi Batam dan didapat dari seseorang yang mengaku bernama Aseng seorang laki-laki yang tidak diketahui alamatnya.

Pada hari Minggu (18/2) sekira pukul 09.00 WIB berangkat dari Bandara Hang Nadim-Batam dan turun di Bandara Juanda Surabaya pada hari yang sama sekira pukul 11.05 WIB. Selanjutnya menuju Pare Kediri dengan kendaraan angkutan bus dan tiba di Terminal Pare sekira pukul 15.00 WIB dimana barang bukti tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang di kabupaten Kediri.

Bahwa rencananya sabu-sabu tersebut dijual dengan harga Rp.60.000.000 (enam puluh juta) per ons dan saat ini harga pasaran sabu sabu di Kediri berkisar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta) sehingga total sebesar Rp.240.000.000 (dua ratus empat puluh juta).

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan S.I.K M.H mengatakan, narkoba adalah musuh bersama. Sebab menurutnya, bisa merusak generasi bangsa.

“Untuk para tersangka bisa kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 1 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya saat pers release di Mapolsek Kediri, Kamis (22/2).

Selain itu Polres Kediri juga mengungkap adanya 20 laporan dengan jumlah tersangka 23 orang dengan kasus narkotika sebanyak 3 orang tersangka dan kasus obat keras 20 orang. Tersangka semuanya laki laki dan satu anak dibawah umur, tidak ditahan dan wajib absen.

Barang bukti terdiri dari: Sabu sabu berat 230,82 gram. Pil LL sebanyak 16.149 butir. Hp dari berbagai merk sebanyak 22. Uang tunai Rp.8.252.000. Kasus narkotika melanggar pasal 112, 114, dan 127 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kasus pil LL melanggar pasal 119 Subs 196 jo 98 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(rom)

Tinggalkan Balasan