Simpan Sabu Di Kandang Ayam, Pria Ini Diringkus

Tersangka, Foto (Humas Polres/KD)

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM-Entah sampai kapan narkoba tetap menjadi bumerang bahkan meracuni kehidupan seseorang di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini.

Upaya menumpas barang haram itu terus dilakukan oleh aparat kepolisian polres setempat. Namun, masih banyak pecandu yang menjadi budak barang terlarang tersebut.

Kali ini, Syaiful, Pria kelahiran 04 Juni 1985 ini harus mendekam dibalik jeruji besi usai diringkus satuan reserse Narkoba polres Bangkalan.

Ia diciduk pada Senin (6/8) sekitar pukul 19. 30 WIB di Dusun Bejik, Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP. Bidarudin menuturkan, pada saat penangkapan terhadap tersangka, petugas menemukan
narkotika jenis sabu  yang disimpan di kandang ayam bagian belakang rumah tersangka.

“Ditemukan Narkoba golongan 1 Jenis sabu di kandang ayam belakang rumahnya,” tutur Bidar, Rabu (8/8) saat dihubungi.

Bidar menjelaskan, tersangka mendapat barang terlarang itu dengan cara membeli kepada Sukardi (DPO) yang saat ini sedang melarikan diri. Selanjutnya tersangka yang berasal dari Dusun Bejik, Tanjung Bumi ini, lanjut Bidar, menjual kembali dengan bentuk paketan kecil.

“Dan tiap per gram nya tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 150.000,” ungkapnya.

Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Sat Res-Narkoba Polres Bangkalan dari tersangka

Saat ini, tersangka yang juga diketahui sebagai warga Dusun Prengkenek, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi ini diseret ke Mapolres Bangkalan beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya berisi 1 kantong plastik klip besar yang didalamnya terdapat 5 kantong plastik klip kecil isi sabu.

“Untuk berat berat Kotor masing masing 0,66 gram, 0,66 gram, 0,66 gram, 0,69 gram, 0,69 gram dan uang tunai sebesar Rp 3.400.000,” bebernya.

Kata Bidar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam meringkuk di sel tahanan Polres Bangkalan.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

(S.A/If/Is)

Tinggalkan Balasan