Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai, 50 IKM Jadi Peserta

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PAMEKASAN – Sebanyak 50 IKM (Industri Kecil Menengah) di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan mengikuti sosialisasi “Perundang – Undangan Di Bidang Cukai ” Yang di gelar di Hotel Berlian Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (23/9/2021).

Dua narasumber nantinya akan memberikan materi tentang cukai kepada seluruh peserta selama dua hari, terhitung mulai 23 – 24 September 2021.

Kedua narasumber itu diantaranya; Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama dan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astuti.

Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengatakan, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat perihal bahaya rokok ilegal merupakan tugasnya.

Menurutnya, rokok ilegal berbahaya dikarenakan masih belum diketahui kandungan nikotin yang diproduksi oleh pihak pabrikan.

“Kandungan nikotinnya belum diketahui karena belum diuji lab. Rokok ilegal tidak bisa di lab karena belum mempunyai izin produksi dari Bea dan Cukai,” Tuturnya

Tesar berharap masyarakat terus bersama-sama turut andil mengurangi angka peredaran rokok ilegal.

“Dengan dilaksanakannya berbagai kegiatan edukasi ini, diharap mampu menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astuti membahas tentang manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat Pamekasan.

Adapun manfaat DBHCHT tahun 2021 bagi masyarakat Pamekasan, yakni; dimanfaatkan untuk pelatihan bagi calon pekerja pabrik rokok, BLT-DBHCHT, dan jaminan kesehatan, serta banyak lainnya. (Adv/ruz).

Tinggalkan Balasan