Sumenep Terima Anggaran DBHCHT Tahun 2021 Rp 40.9 Miliar, Berikut Peruntukannya

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SUMENEP – Besaran anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 untuk Kabupaten Sumenep mencapai Rp 40,9 miliar.

Jika dibandingkan dengan tahun 2020, pagu anggaran DBHCHT tahun ini terjadi penurunan dari Rp 48,8 miliar.

Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan mengatakan, realisasi DBHCHT Tahun Anggaran (TA) 2021 ada perubahan, yakni 50 persen diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani tembakau dan pekerja pabrik rokok yang nilainya sekitar Rp 20 miliar dari total anggaran Rp 40.9 miliar.

“Dengan adanya penurunan anggaran DBHCHT maka kami akan memaksimalkan program prioritas, yang sasarannya tahun ini adalah para pelaku tembakau dan pekerja pabrik rokok,” tuturnya.

Dari dana Rp 40.9 miliar itu, lanjut Sahlan, rencana penggunaan anggaran terbagi menjadi tiga komponen, yaitu 50 persen untuk BLT, sebesar 25 persen untuk satgas pengawas dan pemberantas rokok ilegal, dan 25 persen untuk kesehatan.

“Besaran bantuannya nanti sesuai data penerima. Separuh dari pagu anggaran itu langsung dibagi jumlah penerima BLT,” paparnya, Selasa (05/10/2021).

Ia juga mengungkapkan, besaran anggaran DBHCHT senilai Rp40.9 miliar itu, dibagi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun). Adv/Amin

Tinggalkan Balasan