Tafsir Sosial Kebijakan Pemerintah Daerah

(Telaah Polemik Relokasi PKL Alun-alun Raden Bagus Asra oleh Pemerintah Daerah Bondowoso dan terbitnya Peraturan Bupati No. 55 & 56 tahun 2017)

Bondowoso,Opini.Kabardaerah-Pemerintah atau di sebut dengan eksekutif dalam sudutpandang ketatanegaraan Indonesia, adalah sebuah lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan program yang bersifat kebijakan publik, dan pemerintah juga berwenang mengatur dan menjalankan program sesuai perintah Undang-undang, tentu apa yang di lakukan oleh pemerintah dalam menjalankan program harus sesuai dengan asas keadilan dan kemaslahatan masyarakatnya. dalam pandangan Agama Islam Kewajiban Pemerintah Untuk berbuat adil Terhadap rakyatnya,  sebagaimana firman Allah SWT:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”. (QS. An-Nisa’ :58)

Dalam ayat Al-Qur’an diatas jelas, bahwa disebutkan “ apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”  hendaklah semua kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah itu harus mengedepankan keadilan bagi masyarakat, adil dalam arti tidak ada ketimpangan dan meminimalisir adanya kontroversi dan pertentangan bagi seluruh masyarakat yang di pimpinnya, jikalau kebijakan pemerintah lebih banyak mudharat-nya, maka  tidak bisa di pungkiri akan nada perlawanan dan pertentangan dari masyarakat yang di pimpinnya. Agama telah memberi peringatan tentang hal itu, bahwa seorang pemimpin jangan mengedepankan hawa nafsu dalam memberikan kebijakan kepada rakyatya, seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an berikut : 

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Almaidah 49)

Memaknai  kalimat  “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah” bermakna khusus yaitu sesuai dengan kitab Al-Qur’an, yaitu Syari’at Allah, namun memaknai hal itu juga bisa bersifat umum, yaitu mengedepankan asas keadilan dan kemaslahatan seperti yang telah penulis utarakan diatas, karena asas keadilan dan kemaslahatan adalah juga kandungan hukum yang di kehendaki oleh Allah selaku pencipta alam raya ini. Menegapa saya (penulis) memaknai secara umum, karena negara Indonesia ini merupakan Negara yang berasaskan pancasila dimana di dalam pancasila terkandung sila ke-5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, jika memaknai isi kandungan pancasila dan isi kandungan ayat Al-Qur’an dalam surah An-Nisa’ ayat 58 diatas, sama-sama menuntut kebijakan seorang pemimpin itu untuk berlaku adil, dan itu di pertegas dalam surah Al-Maidah ayat 59, harus berhukum dengan apa yang di turunkan Allah, yaitu mengedepankan keadilan kepada rakyatnya.

Dalam hukum Indonesia kita kenal dengan kepastian hukum dan keadilan hukum, kepastian hukum kita dapat peroleh dari dasar hukum yang berlaku yaitu Undang-undang dan peraturan yang bersifat mengatur dan mengikat, sehingga dalam penerapannya berdasarkan hukum yang berlaku seperti Undang-undang dan peraturan lain yang bersifat mengatur, namun keadilan hukum itu merupakan sisi lain dari aspek hukum yang harus di perhatikan, yaitu konteks atau keadaan sosial juga perlu untuk jadi bahan pertimbangan, misalkan sebuah kasus yang di alami oleh Umar bin Khatob, yang tidak jadi melakukan potong tangan terhadap pencuri karena pada masa itu terjadi paceklik yang melanda seluruh jazirah Arab, pada hal sudah jelas dalam Al-Qur’an bahwa pencuri harus di potong tangan, namun kondisi sosial yang sangat memprihatinkan dan solusi yang belum di temukan, maka orang itu harus di bebaskan oleh Umar. Sama halnya dengan pemerintah sekarang, dalam menentukan kebijakan seharusnya juga mempertimbangkan kondisi sosial  yang  terjadi, jika hal itu di lakukan, maka itulah yang di sebut adil terhadap rakyat. Kajian keadilan terhadap masyarakat ini erat kaitannya dengan apa yang terjadi di Bondowoso sekarang, yaitu akan diadakannya relokasi PKL oleh Pemerintah Daerah.

Di kabupaten Bondowoso, dalam beberapa bulan ini di ramaikan atas kebijakan Pemerintah Daerah yang mengelurkan Peraturan Bupati (PERBUB) Nomer 55 & 56 berkaitan dengan Pemanfataatan Alun-Alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso dan juga tentang Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dimana kedua PERBUB itu memiliki tujuan yang bagus, namun di sisi lain terlepas dari tujuan yang bagus oleh Pemerintah Daerah, masih terjadi kontroversi dan pertentangan atas terbitnya PERBUB itu, perlu adanya pengkajian ulang atas kebijakan yang di keluarkan.

 

Pemerintah kabupaten Bondowoso tahun ini memprogramkan tata kota dengan akan melakukan pembangunan lahan terbuka hijau,  yaitu akan menjadikan Alun-alun kota Bondowoso menjadi sasaran pembangunan proyek.  Namun rencana perintah derah yag telah terprogram tersebut sepertinya akan mengalami hambatan serius dari masyarakat,  sebabnya Alun-alun kota Bondowoso hingga sekarang masih di tempati 165 Pedagang Kaki Lima yang berjuang menolak di lokasi.

Di sisi lain pemerintah daerah juga telah membangun lokasi khusus pedagang kaki lima (PKL)  di sebelah Utara jembatan sekar putih,  adapun tujuan PEMDA menempatkan di Sekarputih bagi para PKL karena lokasi itu jauh dari keramaian kendaraan dan agar menghindari kota dari kemacetan,  pertimbangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan menyatakan bahwa PKL adalah faktor utama kemacetan kendaraan di pusat kota.

Mari kita kaji bersama tentang dasar hukum dan tinjauan keadilan atas terbitnya Peraturan Bupati No. 55 & 56 tahun 2017 terhadap masayarakat, apakah kebijakan Pemerintah Daerah Bondowoso merelokasi PKL Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo yang telah lama berjualan telah memenuhi unsur keadilan atau memenuhi pertimbangan kemanusiaan?.

 

Pemerintah daerah kabupaten Bondowoso dalam rencana merelokasi PKL Alun-alun, adalah untuk mengatasi persolan kemacetan jalan yang sering terjadi di pusat kota, dan itu juga menjadi pertimbangan berdasar UU 38 tahun 2004  tentang jalan, maka dari itulah pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomer 55 tahun 2017 tentang Pemanfataatn Alun-Alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso, selain itu juga pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomer 56 tentang Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Berdasar peraturan itulah, maka melalui Dinas terkait istruksi Bupati agar segera di laksanakan, namun di sisi lain para PKL menolak dengan karas, bahkan ada yang rela di tembak mati demi mempertahankan dagangan yang mereka telah jalani bertahun-tahun, selain daripada itu iuran kebersihan dan hak guna tempat telah rutin mereka setor kepada pihak terkait.

Dari segi hukum atas kebijakan bupati dengan terbitnya PERBUB Nomer 56 ini sebenarnya bertujuan baik dan mulia, misalnya seperti yang tercantum dalam Bab 2 pasal 2 ayat 3 pemberdayaan PKL sebagaimana di maksud pada ayat (2) meliputi :

  1. Peningkatan kemampuan berusaha
  2. Fasilitas akses permodalan
  3. Fasilitas bantuan sarana dagang
  4. Penguatan kelembagaan
  5. Fasilitas peningkatan produksi
  6. Pengolahan pengembangan jaringan, dan promosi dan
  7. Pembinaan dan bimbingan teknis

 

Secara tujuan apa yang di programkan oleh pemerintah daerah bagus, namun persolannya sekarang bukan persoalan pada tujuan program tersebut, yang menjadi kontroversi dan keberatan bagi para PKL adalah, adanya lokasi baru yang ditunjuk menjadi lokasi PKL berjualan, yaitu di jembatan Sekarputih sebagaimana tercantum dalam PERBUB Nomer 56 Bab IV tentang lokasi, pasal 4, berisi Lokasi PKL sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c di tetapkan sebagai berikut :

  1. PKL kuliner di area Jembatan Ki Ronggo
  2. PKL kuliner di sebelah selatan Sekolah Menegah Atas Negeri 2 Bondowoso
  3. Sebagian area di luar Stadio Magenda Bondowoso dan
  4. Lokasi lain yang di tetapkan dengan keputsan bupati

 

Dalam Pasal 5 di pertegas keluarnya PERBUB ini khusus PKL yang berjualan di Alun-alun kota Bondowoso, berbunyi “Lokasi PKL sebagaimana di maksud dalam pasal 4 huruf a diutamakan bagi PKL yang di lakukan relokasi Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso, dan didukung dengan bukti surat yang sah berupa surat pernyataan yang di fasilitasi oleh dinas Koperasi dan Perdagangan (DISKOPERINDAG)

 

Jadi jelas bahwa persoalan relokasi PKL di Bondowoso bukan pada tujuan PEMDA yang sudah bertujuan mulia, persoalan yang mendasar adalah, lokasi baru yang akan di tempati oleh saudara para PKL itu tergolong lokasi yang tidak strategis, jauh dari keramaian, dan lokasinya sangat membahayakan karena tepat di pinggir sungai besar, terlebih lagi jembatan tesebut dinilai rapuh kurang kuat dari konstruksi bangunanya, sebagaimana kejadian longsornya penahan jembatan sekarputih pada 31 Juli 2017 lalu, kejadian itu menjadi trauma dan timbul rasa khawatir oleh para PKL untuk menempati lokasi tersebut. Oleh karena itu, dengan adanya tulisan ini penulis (saya) berharap tentang rencana relokasi PKL Alun-alun untuk di kaji kembali, dengan beberapa pertimbangan, sebagaimana kita ketahui bersama dalam ilmu ekonomi, dimana ada keramaian disitu ada perekonomian yang besar, jika relokasi PKL di paksakan dengan tanpa pertimbangan kepentingan pedagang yang mengharap dagangannya laris, maka unsur keadilan oleh Pemerintah Daerah Bondowoso sudah terabaikan.

 

Sebenarnya tulisan ini hanya sebuah kajian sosial dalam mencari keadilan bagi masyarakat kecil, dalam pengamatan penulis, tidak semua program relokasi Pemeritah Daerah Bondowoso itu mengalami penolakan serius, salahsatunya  rencana Pemerintah Daerah yang akan merelokasi Pasar Sapi “Selasaan” kelurahan kademangan, akan di relokasi ke desa Locare, itu dinilai bagus, karena lokasi lama yang ada di Kademangan sudah sangat padat dengan pupulasi penduduk serta bangunan sekitar sudah padat, oleh karena itu sangat perlu merelokasi tempat yang lebih luas seperti yang di rencanakan PEMDA ke desa Locare, mengingat di Locare masih tersedia luas lahan dan jauh dari perkampungan padat. Program ke depan  PEMDA dalam menyusun program seharusnya juga memperhatikan atau mendatangkan ahli tata ruang dan tata kota, agar kota Bondowoso asri dan bagus dan juga tidak mengenyampingkan kepentingan masyarakat kecil secara luas, artinya meminimalisir kontroversi masyarakat itu diutamakan, selain itu ahli perdagangan yang bisa melihat daerah starategis untuk para PKL yang akan di  relokasi juga perlu.

 

*Penulis :  AYOPRI

  1. Alumni STAIN Jember, Pembina YAYASAN ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN, Sekretariat Dusun Sletreng RT 04 / RW 02, Desa Kupang, Curahdami, Bondowoso
  1. Ketua Redaksi Buletin NUSANTARA
  2. Anggota ANSOR Bondowoso

 

 

Tinggalkan Balasan