Tahun 2022, Kemenkeu Target Penerimaan Negara dari Sektor Cukai Rp140 Triliun.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SITUBONDO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menargetkan di tahun 2022, penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp140 triliun. Angka tersebut naik 20 triliun bila dibandingkan dengan tahun 2021.

Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Febra Faturrahman, mengatakan target tersebut 90 persen lebih berasal dari cukai rokok. “Jadi sekitar Rp120 triliun dari target Rp140 triliun penerimaan negara dari sektor cukai berasal dari cukai rokok,” ujarnya.

Menurut Febra, dua persen dari total penerimaan negara dari sektor cukai akan dialokasikan ke pemerintah daerah. “Melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Untuk Situbondo sendiri itu DBHCHT nya di tahun 2022 sekitar Rp47 triliun,” bebernya, Senin (03/10/2022).

Untuk itu, Febra mengingatkan agar masyarakat ikut mendukung pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab keberadaannya jelas merugikan negara.

“Kalau penerimaan negara dari sektor cukai menurun, maka secara otomatis DBHCHT ke pemerintah daerah juga akan turun. Salah satu manfaat DBHCHT ya untuk sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa cukai,” tukas Febra.

Febra menjelaskan bagi masyarakat yang kedapatan memproduksi atau menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi. “Ada dua sanksinya. Jadi kita lihat pelanggarannya, kalau jumlahnya sedikit ada sanksi administratif. Yakni dua hingga sepuluh kali nilai cukainya. Kalau dalam jumlah besar, ada sanksi pidana. Yaitu kurungan penjara mulai dari setahun hingga lima tahun,” pungkasnya. (Adv/Uday)

Tinggalkan Balasan