Terdakwa Kasus Rongkang Divonis Hukuman Mati

Tampak: Salah satu terdakwa (syahril/KD)

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM- Kasus perampokan, pemerkosaan disertai pembunuhan di Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan itu akhirnya memasuki agenda persidangan pembacaan putusan atau vonis, Rabu (30/5).

Gelar persidangan pembacaan vonis itu berlangsung di pengadilan negeri (PN) Bangkalan seperti biasanya dengan tiga terdakwa, yaitu Jeppar (28) Muhammad (32) dan Moh Hajir.

Diluar persidangan, tepatnya di Jl. Sokarno Hatta ratusan massa sedang menggelar unjuk rasa mendesak hakim agar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pembunuhan sadis itu.

Pembacaan putusan berlangsung dalam persidangan kasus rongkang yang menyebabkan sepasang kekasih tewas mengenaskan. Dan akhirnya ketiga terdakwa dijatuhi putusan atau vonis hukuman mati oleh majelis Hakim. Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Hakim Ketua, Bawono Efendi mengatakan, Jeppar, Muhammad dan Moh Hajir dinyatakan bersalah
karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan serta kekerasan terhadap gadis dibawah umur.

Hal itu disampaikan ketika membacakan vonis kepada Jeppar di ruang sidang utama. Sementara untuk terdakwa Muhammad dibacakan di ruang sidang I.

“Untuk dua korban Ahmad dan Ani Fauziyah Laily meninggal dunia bukan disebabkan karena diperkosa tetapi dua pasangan sejoli itu meninggal karena di tusuk menggunakan senjata tajam dan dicekik oleh terdakwa ketika melakukan aksi pemerkosaan,” jelasnya.

Disamping itu, terdakwa juga terbukti  mengambil barang milik Ahmad dan Ani Fauziyah Laily. Diantaranya seperti anting dua pasang, gelang dua pasang dan uang sebesar Rp. 60.000. juga satu sepeda motor beat warna ping beserta STNK.

“Menyatakan kepada terdakwa dengan pidana mati, dan berada di dalam tahanan, dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan perkara Moh Hayat alias Mat Beta,” kata Bawono Efendi ketika membacakan vonis kepada Jeppar.

Bawono menyampaikan, Terdakwa atau penasehat hukum masih bisa melakukan banding selama tujuh hari kerja setelah vonis dibacakan. “Tolong diperhatikan,untuk banding ini selama tujuh hari kerja,” tegas Bawono disela-sela menutup agenda sidang.

(S.A)

Tinggalkan Balasan