Tertunda Covid-19, Kejari Situbondo Teken Mou Pendampingan Hukum Bidang Datun DPUPR

Foto saat momen akan penandatanganan MOU

SITUBONDO | Kabardaerah.com_ Bukan hanya berdampak pada perekonomian namun juga adanya Covid-19 berdampak terhadap penandatanganan MOU hukum perdata dan tata usaha negara, yang dilakukan Kejari Situbondo dengan DPUPR yang baru hari ini bisa dilaksanakan di lantai dua Kejaksaan Negeri Situbondo dengan tetap memperhatikan protap kesehatan yakni physical distancing dan memakai masker seperti peraturan yang dibuat pemerintah pusat dan pemerintah Daerah, Rabu (29/04/2020)

Sementara, dalam MOU tersebut dihadiri langsung oleh Kadis PUPR Gatot dan beberapa pegawai DPUPR, Kajari Situbondo Nur Slamet SH, Kasi Datun Alfiah Yustin, SH, dan jajaran Datun Kejari Situbondo.

 

Saat Momen Menjelang Penandatanganan MOU (Foto By Uday)

 

 

Kajari Situbondo Nur Slamet SH melalui Kasi Datun Alfiah Yustin, SH mengatakan, MOU ini memang ada setiap tahunnya untuk pendampingan hukum terhadap plat merah BUMN maupun BUMD di Kabupaten Situbondo.

“MOU ini tak hanya dilakukan dengan DPUPR, namun Kejari Situbondo bidang Datun juga melakukan MOU bidang perdata dan tata usaha Negara dengan, Pabrik gula, BPPKAD, dan rumah sakit, hal ini secara tidak langsung mendorong kita untuk memaksimalkan kerja.” Ujar Kasi Datun Alfiah.

Dihubungi terpisah Kepala Dinas PUPR Gatot membenarkan, bahwa hari ini memang diadakan MOU dengan bidang Datun Kejari Situbondo dengan tetap menggunakan masker dan physical distancing.

“Benar mas kita tetap memperhatikan aturan pemerintah tentang physical distancing dan menggunakan masker saat penandatanganan MOU itu.” Pungkasnya

Kasi Datun Alfiah menambahkan, dalam lingkup bidang Datun yakni ada penegakan hukum dan bantuan hukum yang disebut Litigasi, serta pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pelayanan hukum yang disebut Non Litigasi.

Pewarta_ Uday

Tinggalkan Balasan