Tragis! Pembunuhan Berencana Dipicu Asmara dan Uang Terjerat Hukuman Seumur Hidup

SITUBONDO. Kabardaerah.com_  Nasib tragis harus dialami mantan TKW Sutini (40) warga Dusun Watu Kethu, Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo yang nyawanya melayang akibat perbuatan yang dilakukan Syaiful (42) warga Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, di duga bermotif asmara yang di tolak danuang hingga menghabisinya menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan, Jumat (15/05/2020).

“Pelaku dengan korban sudah memiliki jalinan asmara. Sedangkan, korban masih berstatus istri sah yang suaminya masih bekerja sebagai TKI. Karena sakit hati terhadap korban yang tidak pernah mau mengangkat teleponnya dan jalinan asmaranya tidak ditanggapi serius, maka pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan linggis,” Ucap Kapolres Situbondo AKBP. Sugandi saat Konfrens dihadapan sejumlah wartawan.

 

Kapolres Situbondo AKBP. Sugandi Saat  Pimpin  Konferensi Pers (Foto By Uday)

 

Sementara, pemicu terjadinya pembunuhan tersebut, yakni pelaku menagih hutang ke korban senilai Rp. 1.250.000, namun tidak direspon dan diangkat ketika di telvon, sehingga plaku naik pitam dengan mendatangi lewat pintu belakang dengan mempersiapkan linggis untuk aksi pembunuhannya.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo menyampaikan bahwa, pelaku sudah sering kali datang ke rumah korban. “Pelaku memarkir sepeda motornya di areal persawahan dan masuk ke dalam rumah korban dari pintu belakang, sehingga tidak ada masyarakat yang mengetahui pelaku masuk ke dalam rumah korban,” Pungkasnya

Meski pelakusempat kabur dan bersembunyi di di wilayah Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember namun personil dengan sigap dan cepat bisa meringkusnya dan di jerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 subsider 365, dengan ancaman hukuman pasal 340 yaitu pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara selama 20 tahun.

Pewarta_ Uday

Tinggalkan Balasan