Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Gulung Dua Budak Narkotika Jenis Shabu

SURABAYA | kabardaerah.com_  Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, yaitu di jalan Tambak Asri Tol Gg. Lebar Masjid, Senin (16/3/2020), sekira pukul 13.30 WIB.

Sedangkan kedua pelaku tersebut yaitu  Munasrip (57th), laki-laki asal Jl. Tambak Asri Tol Gg. Masjid Surabaya dan Lambang Prasetyo (37th), laki-laki asal Jl. Tambak Asri Gg. 29 no. 69 Surabaya.

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan saat mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Tambak Asri Tol, bahwa ada transaksi narkoba jenis shabu-shabu, segera Unit Reskrim Pabean Cantikan bergegas melakukan lidik lapangan, dan ternyata benar dengan adanya informasi masyarakat sekitar, didalam rumah dengan alamat yang sudah disebutkan diatas, diketahui tersangka Munasrip terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dan ditemukan barang bukti yang dibawa oleh tersangka Munasrip, dan atas pengakuannya, barang tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Lambang Prasetyo.

Dengan informasi dari tersangka Munasrip, maka anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, segera menangkap tersangka Lambang Prasetyo dengan barang bukti shabu dan Handphone.

Akhirnya 2(dua) pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut .

Saksi-saksi yang mengetahui tersangka membawa barang bukti shabu-shabu yaitu dari Anggota Polsek Pabean Cantikan sendiri, sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu : 1(satu) buah pipet kaca yang tersisa shabu seberat 3,09 gram, 1(satu) buah botol alat hisap shabu, 1(satu) buah korek api gas, dan sebuah handphone merk Sony.

Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio S.H.,” benar mas, anggota kami telah menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika berupa shabu-shabu dan sekarang masih dalam proses penyidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio S.H., kepada wartawan kabardaerah.com_

Pasal yang dikenakan oleh kedua tersangka yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.

Pewarta : Tyan

Tinggalkan Balasan