Warga Desa Ngampel Luruk Pemkab Bojonegoro,Tuntut Penerbitan Ijin Pembangunan Pasar

BOJONEGORO,KABARDAERAH.COM- Ratusan warga masyarakat Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, melakukan upaya aksi unjuk rasa damai di Pendopo Pemkab Bojonegoro, untuk menemui Bupati Bojonegoro, Hj. Anna Mua’wanah, guna menyampaikan aspirasi warga Desa Ngampel, tentang penerbitan ijin bangun guna serah pasar Desa Ngampel, yang hingga sekarang ini belum diterbitkan dan tidak ada kejelasan.

Hal ini dilakukan karena Hak Ijin bangun guna serah Pasar Desa adalah menjadi kewenangan bupati sebagai persetujuan atas usaha pemanfaatan tanah Desa yang prosedur pemanfaatannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016.

Sebagaimana dalam kronologi pemanfaatan tanah Desa Ngampel tersebut, Pemerintah Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, telah merencanakan pembangunan Pasar Desa Ngampel, yang lokasinya berada di Jalan Pemuda, Bojonegoro.

Pembangunan pasar Desa tersebut bertujuan untuk menyediakan tempat usaha yang permanen sekaligus membuka lapangan kerja/ usaha baru bagi warga Desa Ngampel dan sekitarnya.

Rencana pembangunan pasar Desa Ngampel didasarkan pada pemikiran, bahwa sumber minyak bumi yang berada di Desa Ngampel dan di eksploitasi oleh negara ( Pertamina ) suatu saat akan habis kandungan minyaknya.

Sehingga Pemdes Ngampel dan masyarakat Desa Ngampel yang sekarang ini memperoleh manfaat keekonomian dari pengelolaan sumber minyak tersebut akan kehilangan sumber penghasilannya.

Untuk mengantisipasi ledakan pengangguran akibat tutupnya usaha perminyakan tersebut Pemdes Desa Ngampel berinisiatif untuk memanfaatkan tanah kas Desa yang berada di Jalan Pemuda, dan Jalan Veteran, Kota Bojonegoro.

Sebagaimana telah diputuskan dalam musyarawarah Desa Ngampel yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Perwalian Desa, Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat dan warga masyarakat Desa Ngampel, bahwa lokasi tanah Desa tersebut akan dimanfaatkan untuk pasar Desa Ngampel.

Berdasar pada keputusan musyawarah Desa tersebut, pada tanggal 25 September 2015, Kepala Desa Ngampel, Kecamaran Kapas, kabupaten Bojonegoro, Pudjiyanto, atas nama Pemerintah Desa Ngampel telah mengajukan surat permohonan ijin alih fungsi tanah Kas Desa untuk Pembangunan Pasar Desa Ngampel.

Kemudian Bupati Bojonegoro, melalui surat nomor 143/696/412.13/2015, kepada Kepala Desa Ngampel, menyatakan bahwa sesuai hasil penelitian serta mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa, Pasal 202 ayat (1) huruf c. Pada Prinsipnya Bupati Bojonegoro tidak keberatan/ mengijinkan sebagian tanah kas Desa Ngampel Kecamatan Kapas, eks. bengkok Kepala Dusun Persil Nomor 1 Kelas ll seluas 16.983 M2 dan eks. bengkok Kepala Urusan Pemerintahan Persil Nomor 2 kelas ll dengan luas 6.899 M2, untuk dialihfungsikan dari tanah pertanian menjadi non pertanian yang rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pasar Desa Ngampel.

Selanjutnya untuk merealisasikan rencana pembangunan pasar Desa Ngampel, Bupati Bojonegoro melalui surat nomor 143/696/412.13/2015 kepada Kepala Desa Ngampel, meminta Kepala Desa Ngampel untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan :

1. Menetapkan Peraturan Desa Tentang Alih fungsi Tanah Kas Desa Ngampel dari
Pertanian menjadi non Pertanian;
2. Mengajukan sertifikasi hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten
Bojonegoro;
3. Mengajukan Ijin Perubahan Penggunaan Tanah ( IPPT ) ke Kantor Pertanahan
Kabupaten Bojonegoro;
4. Merumuskan Perjanjian dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan kekayaan Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
Tentang Desa;
5. Mengajukan Ijin Desain dan Kontruksi (Site Plan) bangunan di Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Bojonegoro;
6. Mengajukan Ijin UKL. UPL/ AMDAL di Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Bojonegoro.
7. Melengkapi perijinan lainnya di Instansi berwenang sesuai dengan ketentuan.

Menindaklanjuti surat Bupati tersebut Kepala Desa Ngampel telah melaksanakan arahan dan petunjuk Bupati dengan mengurus perijinan di Instansi berwenang sebagai kelengkapan persyaratan Ijin Bangun Guna Serah Pasar Desa Ngampel, sebagai berikut ;

1. Peraturan Desa Tentang Alih fungsi Tanah Kas Desa Ngampel dari Pertanian menjadi non Pertanian;
2. Sertifikasi hak atas tanah ( Terlampir );
3. Perjanjian Kerja Sama Dengan Phak Ketiga ( Terlampir );
4. Ijin Desain dan Kontruksi ( Site Plan ) (Terlampir );
5. Ijin UKL. UPL/ AMDAL ( Terlampir );
6. Ijin AMDAL LALIN ( Terlampir );

Atas Dasar itulah pada tanggal 01 Agustus 2018, Kepala Desa Ngampel telah mengajukan surat permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Bangun Guna Serah Pasar Desa Ngampel ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro.

Bahwa terhitung sejak permohonan Ijin Mendirikan Bangunan dan Ijin Bangun Guna Serah Pasar Desa Ngampel tersebut diajukan ke ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, hingga sekarang ini belum ada pelayanan, atau ijin yang dimohonkan belum ada penerbitan.

Terkait Hal itu warga masyarakat Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Hari ini Rabu 14 Agustus menuntut Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Mu’awanah untuk menerbitkan Ijin Bangun Guna Serah Pasar Desa Ngampel, sebagaimana diperintahkan oleh Peraturan dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

“Kami juga menuntut kepada Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Mu’awanah, untuk memenuhi dan melaksanakan visi dan misi yang telah telah dijanjikan kepada masyarakat Bojonegoro pada kampanye Pemilihan Kepala Daetah 2018 lalu, yang akan memudahkan Perijinan dan menata Pasar Desa, Ungkap Salah Satu Koordinator aksi.

Reporter : Hari Yadhianto

Tinggalkan Balasan