2 Gangster Dan 5 Orang Pemabuk Diamankan Polisi Saat Berpesta Miras.

 

JATIM, KABARDAERAH.COM, SURABAYA – Tim Respatti Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam kegiatan pesta minuman keras (miras) ilegal di Jalan. Simorejo Timur Surabaya. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai respons cepat informasi dari Masyarakat, Senin 17 Juli 2023 pukul 12.15 Wib.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Samapta Polrestabes AKBP Teguh Santoso, mengatakan diamankan meraka ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas miras yang meresahkan.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku yang diamankan dalam pengungkapan tersebut terdiri dari lima pria dengan rentang usia antara 19 hingga 21 tahun, serta 5 botol miras, 2 botol sisa miras, 2 buah KTP dan 2 unit Sepeda Motor, Jelas Teguh, Senin (17/07).

Lanjut Teguh mengungkapkan tak hanya 5 orang yang sedang berpesta miras. pihaknya juga mengamankan 2 remaja diduga Gangster yang nongkrong dijalan Dharmahusada Indah Barat III Surabaya dengan bermaksud untuk melaksanakan tawuran.

“Disamping mengamankan dua remaja, petugas juga menyita 2 balok kayu berpaku, 1 buah Hendphone, 1 Unit Sepeda Motor yang rencananya akan digunakan tawaran,” Ungkapnya.

Teguh juga menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap kegiatan miras ilegal dan gangster ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami menekankan bahwa kegiatan miras ilegal adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,”Tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran miras ilegal. Jika ada informasi atau kecurigaan terkait aktivitas semacam itu, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut,

Sementara para pelaku yang diamankan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pelanggaran pesta miras dan ganter diserahkan ke Polsek setempat wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan miras ilegal yang berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain.” Pungkasnya.

Reporter : Fendi

Tinggalkan Balasan