Diduga Tilep DD Ratusan Juta Mantan Pj Kades di Bangkalan di Bui

BANGKALAN,KABARDAERAH.COM- Mantan penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus mendekam di penjara Polres Bangkalan.

Pasalnya, PJ Kades Lerpak tahun 2016 yang diketahui bernama Musderi (50) itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, mantan PJ Kades Lerpak yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu melakukan tindakan merugikan negara dengan cara membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan fiktif dari puluhan kegiatan.

“Tersangka ini membuat SPJ seolah-olah ada pembangunan dan kegiatan, tapi nyatanya tidak ada,” ungkap dia saat menggelar press release di Mapolres Bangkalan, Sabtu (21/12).

Rama menambahkan, dalam melakukan korupsi itu, Musdari tidak sendiri, melainkan bersama Moh Kholil (31) yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan.

“Jadi Musderi memberikan semua proyek dan kegiatan kepada Kholil yang statusnya bukan tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa (PTPKD) atau tim pengelola kegiatan Desa (TPKD) Desa Lerpak,” imbuhnya.

Rama juga menyampaikan, Musderi menjabat sebagai PJ Kades Lerpak selama satu tahun dan selama dia menjabat sudah membuat puluhan SPJ kegiatan fiktif.

“Mereka memalsukan SPJ 7 kegiatan proyek pembangunan dan 17 kegiatan. Sehingga dari hasil audit dari BPK, ditemukan kerugian sebesar Rp.316.281.000,” kata dia.

Sementara uang yang bisa diselamatkan, lanjut dia, sebesar Rp. 7 juta, dan mengamankan barang bukti beberapa surat dan dokumen. “Itu yang belum dibelanjakan,” lanjut dia.

Rama juga menyampaikan, berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap, sehingga akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Senin kita limpahkan tersangka dan barang buktinya,” ucap dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Jurnalis : Isn/Syah

 

Tinggalkan Balasan