Kata Denny, Diduga Ada Keterlibatan Pihak Lain Terkait Pengerukan TKD Bulusari, Tersangka Akan Bertambah

JATIM, KABARDAERAH.COM. PASURUAN – Diduga masih ada keterlibat pihak lain terkait pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari Kecamatan Gempol. Kejari Kabupaten Pasuruan masih mendalami kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, yang menyeret dua bos besar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra saat dikonfirmasi mengatakan, meski belum ada tersangka baru, namun bukan tidak menutup kemungkinan ada rentetan pihak lain yang terlibat. Pihaknya masih melakukan pendalaman ada pihak lain yang terlibat dalam pengerukan tersebut.

“Sejauh ini, memang baru terfokus dua orang yang dijadikan tersangka. Dua orang tersebut tak lain, adalah Kaji Samud dan Stefanus,” katanya.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan  Denny Saputra Saat dikonfirmasi Awak Media (Foto by Isbianto)

 

Diakuinya, diluar penanganan kasus TKD Bulusari sebelumnya. Ada dua orang yang juga disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi dari TKD Bulusari, Yudono, selaku mantan kepala desa dan Bambang Nuryanto, selaku mantan ketua BPD dijebloskan terlebih dahulu kepenjara.

“Meski begitu, bukan berarti peluang untuk memunculkan tersangka baru, terhenti. Karena, selain fokus untuk penanganan dua tersangka tersebut, pihaknya juga masih menggali keterlibatan pihak lain.

Masih menurut Denny, mengingat bukan tidak mungkin, ada pihak lain yang terlibat. Seperti dalam penanganan kasus Yudono. Dalam persidangan, terungkap ada fakta lain. Di mana, ada pihak lain yang juga mengeruk keuntungan dengan menggali TKD Bulusari. Mereka tak lain, adalah Samud dan Stefanus yang akhirnya juga dijebloskan ke penjara.

“Masih kami dalami yang jelas ada keterlibatan pihak lain, dan sekarang kami masih fokus untuk menyelesaikan penyidikan dua tersangka, yakni Samud dan Stefanus,” imbuhnya.

Akibat ulah dua pelaku mdiduga mengeruk tanah kas desa sejak lama. Negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.

Pewarta_ Isbianto

Tinggalkan Balasan