Seorang Buruh Tani Tega Membunuh Tetangganya Sendiri

petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bilah pisau bergangang kayu, 1 kaos lengan pendek (Poto By Min)

KEDIRI.KABARDAERAH.COM-  Nasib tragis yang dialami Setyono, warga Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri,gara-gara menagih hutang sebesar Rp 2 juta kepada tersangka BW Bin Prawito(35) justru yang terjadi utang tidak terbayar nyawa melayang.

Pelaku bernama BW Bin Prawito (35) yang bekerja sebagai buruh tani warga Dusun Sumberejo Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Kronologis pembunuhan yang di lakukan oleh pelaku BW Bin Prawito kepada korban Setyono, bermula saat korban mendatangi dirumah tersangka dirumahnya, Senin (21/1) sekira pukul 19.00 WIB.

Korban Setyono saat menagih hutang kepada pelaku BW dalam keadaan sedang mandi di sebelah Timur rumahnya.

Korban Setyono menagih hutang kepada pelaku sebesar Rp 2 juta, yang merupakan hutang pribadi, “terang AKBP Roni Faisal Saiful Faton, SIK didampingi Kasatreskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yudha Hardi Pratama, Selasa (22/01) saat jumpa pers di Mapolres Kediri

Ditambahkan Roni,saat korban Setyono menagih pelaku belum bisa membayar dan pelaku menjanjikan minta waktu 1 minggu akan membayar hutangnya.

Ketika pelaku mendengar perkataan tersebut yang dilontarkan oleh korban membuat pelaku marah dan lalu cek cok adu mulut, berlanjut perkelahian di dapur.

Pisau dapur yang terselip didinding menjadi rembutan yang berakhir pisau menancap tepat di ulu hati korban Setyono. Korban Setyono sempat dibawa oleh tersangka BW ke bidan desa, namun akibat luka tusukan yang mengenai ulu hati terlalu banyak mengeluarkan darah dengan luka tusukan sepajang 5 centimeter, dalam perjalanan ke bidan desa korban sudah meninggal dunia.

Masih menurut nya, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bilah pisau bergangang kayu, 1 kaos lengan pendek warna kuning motif garis milik tersangka, 1 potong celana panjang warna hitam milik tersangka dan jaket warna abu abu ada bercak darah milik korban.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kediri dan diancam dengan Pasal 338 KUHP Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara, “pungkasnya

(Min)

Tinggalkan Balasan