Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SIRABAYA,KABARDAERAH.COM-Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir S.Ik. M.Si di dampingi Kasat Narkoba Unit2 Akp.Yasin SH. Mengadakan Konferensi Pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (4/11/2019).

Berawal adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya seseorang yang bekerja ditempat hiburan malam sebagai DJ (Disc Jockey) sering membawa narkotika.

Informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dan melakukan penangkapan dirumah tersangka di Jalan Ikan Mujaer 60 Perak Barat, Surabaya,

Kompol Achmad Faisol Amir S.Ik. M.Si Menjelaskan, bahwa pelaku berinisial SM 30 tahun, pria yang tinggal di Jalan Ikan Mujaer, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Pria ini di tangkap polisi karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti, antara lain 1 buah Kotak kardus HP iPhone warna putih yang berisi
,1 pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,45 gram, 1pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 2,53gram, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih,1 buah korek api gas, 1 (satu) buah gelas plastik kecil berwarna putih yang di dalamnya terdapat, 1 klip plastik berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kurang lebih 4,82 gram, 1 Pack rolling papers merk Radja Mas, 1 buah bungkus bekas rokok merk Marlboro di dalamnya terdapat, 2(dua) Linting bekas pakai narkotika jenis daun ganja kering.

Tersangka SM mengaku barang bukti yang diamankan oleh anggota didapatkan atau dibeli dari seorang yang bernama NZ (DPO) pada Kamis 14 November 2019 sekitar pukul 21.00 di Jembatan Merah Surabaya, saat itu SM membeli narkotika jenis daun ganja kering dengan saudara NS sebanyak 1 klip plastik dengan harga sebesar Rp500.000,-. Sedangkan jenis sabu sebanyak 1poket plastik kecil dengan harga Rp350.000,-. Diketahui dari hasil tes urine SM sering menggunakan narkotika jenis daun ganja kering, narkotika jenis sabu dan narkoba jenis pil ekstacy.

Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir S.Ik. M.Si mengatakan, “SM juga pernah dilaporkan oleh seorang perempuan di Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dengan penganiayaan.” imbuhnya.

Saat ini tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Jurnalis    : Tyan                                             Editor   :  R . M                                    Diterbitkan : Redaksi

Tinggalkan Balasan