DPO Pengedar Sabu Asal Sokobanah diamankan Polres Sampang

SAMPANG,KABARDAERAH.COM– Polres Sampang menangkap seorang pria bernama Mohammad Hamzah bin Hatip yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Sampang. Polisi mengamankan sabu seberat 9,49 gram di dalam rumah tersangka yang menjadi DPO sejak tahun 2018.

Barang bukti sabu dengan total 9,49 gram beserta timbangan elektrik ditunjukkan saat rilis di Mapolres Sampang, Rabu (15/1/2020)

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, mengatakan Hamzah (42) asal Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang itu diamankan pada Sabtu (11/1) siang. Tersangka lulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) itu menjadi DPO kasus narkotika.

“Pengakuan tersangka menjadi pengedar sabu ditekuni selama 1 tahun setelah pulang dari Malaysia,” ucap Didit kepada wartawan.

Penangkapan Hamzah hasil pengembangan para tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Hamzah selama ini kerap menjual sabu kepada tersangka Supriyadi dan Pardi dengan berat lebih dari 1 gram sabu-sabu.

Saat dilakukan penangkapan di rumah Hamzah di Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, ditemukan 3 paket sabu dengan total 9,49 gram beserta timbangan elektrik.

“Setelah barang haram ini didapat kita langsung amankan dan selanjutnya kita kembangkan, kami akan fokus memberantas narkoba dari pengedar kurir sampai bandarnya, ” ungkap Kapolres Sampang.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(TAMYIZ)

Tinggalkan Balasan