Antisipasi Covid-19 Pengambilan Tilang Di Kejaksaan Situbondo Temporary Lockdown

SITUBONDO | kabardaerah.com_ Merebaknya virus Corona yang meresahkan masyarakat, dan menjadi bencana Nasional untuk semua Negara, Kejaksaan Negeri Situbondo untuk pengambilan tilang mulai tanggal 26 Maret 2020 di lockdown hingga batas waktu yang belum ditentukan, Kamis (26/03/2020)

Sementara, untuk pengambilan tilang bisa melalui kantor pos terdekat, untuk mengantisipasi penyebaran perkembangan virus Corona yang semakin meluas.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo (Kajari) Nur Slamet SH melalui Kasi Pidum Kejari Situbondo Handoko Alfiantoro SH.,MH mengatakan, Pengambilan Tilang mulai hari ini (26/03) ditutup atau temporary lockdown dan untuk menginformasikan kepada masyarakat, sudah di pasang banner dan sosialisasi melalui kantor pos dan Bank BRI untuk penyebaran informasi kepada masyarakat.

“Untuk pelanggar yang akan mengambil atau membayar bisa melihat website kejarisitubondo-wbkwbbm.com dan langsung mengklik tilang point di website tersebut.” Ucap Kasi Pidum Handoko

Handoko menambahkan, untuk masyarakat yang sudah mengklik tilang point, bisa langsung memasukkan nomor tilang dan disitu tertera besaran denda tilang.

“Para pelanggar bisa menggunakan ATM, M-banking, atau agen brilink yang ada di Kabupaten Situbondo, selanjutnya masyarakat bisa ke kantor Pos terdekat dengan membawa fotocopy bukti tilang, identitas, bukti pembayaran untuk diproses pengiriman ke rumah masing-masing dengan biaya yang ditanggung oleh masing-masing pelanggar.” Jelasnya

Pewarta : Uday

Tinggalkan Balasan