Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Dan Perusakan di Kota Madiun

JATIM. KABARDAERAH.COM. MADIUN_ Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan sebanyak 6 tersangka terkait kasus perusakan dan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 19 September 2020 malam. 3 dari 6 tersangka tersebut, diketahui ternyata masih berusia dibawah umur.

Tersangka yang telah ditetapkan diantaranya adalah EEP (23), LGP (21), dan MHS (30). Tersangka EEP (23) ditangkap petugas atas kasus perusakan sebuah mobil jenis Toyota Avansa Nopol B 1420 KIF, milik Ahmad Bisri dan pengrusakan kaca rumah milik Meinawati yang berada di Jalan Rawa Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman.

Sedangkan tersangka LGP (21) dan MHS (30) ditangkap atas tindakan aksi pengeroyokan terhadap Topan (36) warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, dan Ivan (31) warga Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo hingga korban mengalami luka – luka. Sementara itu, 3 tersangka lain hanya dilakukan penelitian di Balai Penelitian (Bapas) dan wajib absen. Sebab, ketiganya masih merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa menjelaskan, lokasi kejadian pengrusakan dan pengeroyokan ada di beberapa lokasi. yang pertama adalah di Jalan Rawa Bhakti pada Sabtu,19 September 2020 sekira pukul 00.15 WIB. Lalu, lokasi kedua, di hari yang sama pada pukul 01.00 WIB, di Jalan Trunojoyo atau di depan Jalan Dadali. Sejumlah barang bukti telah diamankan diantaranya pakaian, kursi panjang, batu, pecahan kaca, motor dan taring babi.

“Dari tangan tersangka kita sita alat bukti berupa taring babi dan kursi panjang,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, saat gelar press release di halaman Mapolres Madiun Kota, Senin (22/9/2020) pagi.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, dari rangkaian penyelidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 28 orang. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan sebanyak 6 tersangka.

“Kita tidak mengarah kepada pesilat. Ini masalah penegakan hukum, kita tindak tegas berdasar bukti yang cukup, siapapun orangnya,” tegasnya.

Sementara itu ketua umum PSHW – TM R. Agus Wijono dan Mas Bagus perwakilan Ketua Umum PSHT yang hadir dalam press realeas mengimbau kepada pesilat dan masyarakat Kota Madiun, untuk senantiasa menjaga kondusifitas Kota Madiun yakni dengan tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial yang belum jelas, yang sengaja menciptakan kegaduhan

Pewarta : Iswanto

Tinggalkan Balasan