Anggota Reskrim Polsek Genteng Amankan Pelaku Maling HP Satu  DPO.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya berhasil membekuk satu dari dua pelaku pencurian Hendphon di Jalan Kapasari Gg. III Surabaya pada, Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 WIB,

Satu dari dua pelaku yang diamakan berinisial HE (24) th asal Surabaya. Sementara pelaku lainya berinisial SH kini masih dalam pengejaran hingga polisi menjadikan ia daftar pencurian orang (DPO).

Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro melalui kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban,  bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian satu buah HP oleh dua orang tersebut.

“Saat itu pelaku datang ke TKP bersama temanya berboncengan dengan berpura-pura membeli HP.
Begitu, korban lengah pelaku langsung mengambil HP milik korban dan pergi untuk kabur.” Kata Sutrisno. Selasa (26/10/2021)

Setelah Polisi mendapat laporan dari korban jika HP miliknya hilang diambil orang, kemudian tim opsnal yang kring serse tidak jauh dari TKP langsung mencari pelaku dengan ciri-ciri yang  diterangkan oleh korban.

“Dari informasi itu, tidak jauh dari lokasi kejadian, satu dari dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan teman pelaku berinisial SH (DPO) berhasil melarikan diri,”terangnya

Setelah ditangkap dan diintrograsi pelaku mengakui jika telah mengambil HP milik korban saat transaksi jual beli. Pelaku mengaku jika melakukan perbuatanya  baru sekali ” Imbuhnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti, 1 buah HP merk Adven dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan penyidikan dan juga dikembangkan

“Akibat perbuatanya pelaku akan mendekam didalam tralis besi. Dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ” pungkasnya.

Reporter : Pen

Tinggalkan Balasan