Bea Cukai Terus Sosialisasi Stop Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Pamekasan.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PAMEKASAN – Bea Cukai Madura dan Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus mensosialisasikan stop peredaran rokok ilegal yang disiarkan langsung di salah satu Radio lokala Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (22/09/2021).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura Trisilo Asih Setyawan mengatakan, Bea Cukai dan Pemkab Pamekasan akan terus mengedukasi masyarakat setempat akan bahaya rokok ilegal.

Menurutnya, siaran radio kali ini membicarakan tentang kegiatan Kampanye Stop Rokok Ilegal. Tidak lupa dijelaskan pula ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat bisa dengan mudah membedakan mana rokok yang legal dan mana rokok yang ilegal,” katanya.

“Adapun ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah persolaisasi dan peruntukan,” Tuturnya

Selain itu, Trisilo membeberkan upaya-upaya yang telah dilakukan Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan, diantaranya; operasi pasar, operasi bersama serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengedukasi masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi angka rokok ilegal,” Jelasnya

Dalam pelaksanaan kegiatan ini diharap mampu menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai. (Adv/ruz).

Tinggalkan Balasan