Bejat…. Menjual Istrinya Lagi Hamil Untuk Threesome di Hotel.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. POLRES MOJOKERTO -Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek sepasang kekasih dan pelanggannya yang melakukan hubungan seks bertiga atau threesome. Mereka digerebek di kamar hotel tempat mereka bertransaksi saat berhubungan badan.

“Pada Jum’at 17 Maret 2023 sekira jam 22.00 WIB petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota memperoleh informasi dari masyarakat perihal adanya seorang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel di Kota Mojokerto,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno pada Minggu (02/04/2023).

Tiga orang tersebut yang berhasil diamankan yakni Dion Aryono (20) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, istrinya yang sedang hamil yang berinisial RAF serta Pembelinya.

Sementara untuk awal mula transaksi, AKP Bambang Tri menambahkan pelaku menjual teman perempuannya pada seorang pria hidung belang dengan tarif Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Rupiah).

“Awalnya pembeli transfer Rp. 100.000,- kerekening Dion Aryono sebagai tanda jadi. Kemudian setelah di Hotel  Pelaku Dion Aryono meminta uang Pembayaran kepada Pembeli dan oleh Pembeli dibayar Rp 1.100.000,- (satu juta seratu ribu rupiah) dan kurang Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) nanti dibayar oleh Pembeli setelah selesai melakukan Hubungan Badan bertiga (THEESOME), kemudian mereka melakukan hubungan seks bertiga (threesome),” imbuhnya.

Tak berselang lama, transaksi tersebut. Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung menggrebek ketiga pelaku yang sedang asyik memadu kasih.

“Kami mendapat informasi masyarakat, Hotel berinisia L sering digunakan untuk transaksi prostitusi baik itu online maupun tidak, juga sering menerima tamu yang tidak disertakan identitas suami istri,” pungkasnya.

Menyinggung legalitas Hotel L AKP Bambang Tri akan segera berkoodinasi dengan dinas terkait.

“Kami akan segera komunikasi dengan pihak dinas terkait yang mengurusi terkait semua legalitas-legalitas hotel L yang ada di Kota Mojokerto,” ujarnya

Kini ketiga orang tersebut dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, serta dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. (Isbi)

Tinggalkan Balasan