Beredarannya Data Uang Keamanan Meiko Square, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Langsung Melakukan Penyegelan.

JATIM, KABARDAERAH.COM. PASURUAN_ Pasca beredaran data aliran dana paguyuban kopi bawa langit atau Meiko Square yang diduga uang keamanan untuk 3 pilar plus. Satpol PP Kabupaten Pasuruan didampingi Muspika Kecamatan Pandaan langsung melakukan penutupan tempat karaoke yang berkedok warung kopi di Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan akhirnya disegel oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (12/11/2020) malam.

Kasie Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ahmad Yani mengatakan, sebanyak 9 cafe yang ada di Meiko Square tidak memiliki ijin sah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga melanggar Perda No 15 tahun 2012 tentang ijin mendirikan bangunan.

Saat Satpol PP didampingi Muspika Kecamatan Pandaan Melakukan Penyegelan tempat karaoke Yang Berkedok Warung kopi (Foto by: Isbianto)

“Pernah kita melakukan peringatan serta penyegelan di bagian belakang, tapi kini pemiliknya pindah depan. Bangunan itu seharusnya digunakan ruko (rumah dan toko). Tapi kenyataannya bukan digunakan rumah dan toko melainkan digunakan untuk karaoke diatas maupun dibawah,” jelasnya.

Menyinggung penyegelan ini bersifat sementara atau selamanya, Ahmad Yani menambahkan bahwa yang berhak memutuskan semuanya tergantung dari pengadilan.

“Kita hanya mendata pemiliknya untuk diajukan ke persidangan, hasil keputusan nanti dari pengadilan, juga kami meminta para pemiliknya mengurus perijinan yang sah di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.

Pewarta_ Isbianto

Tinggalkan Balasan