Berkas Pelaku Mutilasi Guru Tari Dinyatakan P21,Pelaku Meminta Maaf Kapada Kedua Orang Tua Budi Hartanto

KEDIRI,KABARDAERAH.COM- Polda Jatim melimpahkan dua tersangka kasus mutilasi Budi Hartanto ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Di depan awak media Kedua tersangka saat berada didalam sel tahanan meminta maaf dengan surat tertulis.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua, saudara dan teman-teman Budi semua, saya meminta maaf,” ujar Aris Sugiarto didalam sel. Kamis (11/7/19).
Selain Aris, Azis Prakoso sebagai tersangka kedua pun juga meminta maaf atas apa yang telah diperbuatnya kepada Budi Hartanto. “Saya sangat menyesal terhadap apa yang telah saya lakukan. Sekali lagi saya meminta maaf kepada semuanya,” ujar Azis.

Selain itu, kedua tersangka juga menulis surat permintaan maaf kepada orang tua korban. “Kami berdua Aris dan Ajis memohon maaf kepada bapak ibu Budi. Kami sangat menyesal atas perbuatan kami. Kami berdua hanya bisa mendoakan Budi Hartanto diampuni segala dosa-dosanya dan diterima semua amalnya semasa hidup di dunia dan semoga ditempatkan di tempat orang-orang yang beriman. Amin allahumma amin ya robbal alamin” tulis keduanya.

Taufiq Dwi Kusuma, Penasihat hukum kedua tersangka mengatakan, surat yang ditulis kedua kliennya tersebut ditujukan kepada kedua orang tua korban. Taufik berharap majelis hakim mau mempertimbangkan surat permintaan maaf dari kedua tersangka dalam persidangan nanti.

“Tentunya semoga surat tadi menjadi pertimbangan majelis hakim. Dan yang menjadi dasar utama itu adalah ada permulaan, ada sebab akibat pembunuhan itu. Ya nanti kita buktikan di pengadilan selama persidangan nanti,” katanya.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akan segera memeriksa berkas yang diserahkan oleh Polda Jatim. Subroto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan, pihak Kejari akan secepatnya memproses berkas yang ada agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Sebelumnya akan kami periksa dulu seluruh berkas yang telah dilimpahkan ke kita dan tentunya kami dari kejari akan melimpahkan secepatnya ke Pengadilan Negeri, biar kedua tersangka secepatnya mendapat kepastian hukum dan cepat menjadi terdakwa,” ujar Subroto.

Lanjut Subroto dalam kasus tersebut, ada lima jaksa yang akan menanganinya . “Lima jaksa itu tiga dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dua dari Kejaksaan Negeri Kediri,” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus yang dilakukan keduanya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 365 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.  (Min)

Tinggalkan Balasan