Berkat CCTV Maling Motor Tambak Gringsing Surabaya Ditangkap Polisi.

 

JATIM, KABARDAERAH.COM, SURABAYA. Anggota Resmob (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan rumah jala Tambak Gringsing, Surabaya. pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 21.34 WIB.

Pelaku pencurian sepeda motor berinisial M Y (28) tahun asal Surabaya itu ditangkap setalah petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan berdasarkan laporan korban dan saksi di lokasi.

“Begitu dilakukan penyelidikan dan pendalaman. alhasil, petugas mendapatkan petunjuk dari CCTV yang menyorot aksi pelaku. sehingga pelaku MY berhasil ditangkap di persembunyiannya,” Jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung perak AKP Arif Rizky Wicaksana. Selasa (26/07).

Masih kata Arif selain menangkap tersangka MY pihaknya juga mengamakan barang bukti berupa 1 buah Kunci T, 1 buah magnet pembuka tutup kunci,1 buah mata kunci T, 1 buan kunci motor, 1 buah topi warna hitam,1 buah hoodie warna cream, 1 buah celana pendek warna biru dan 1 potongan rekaman CCTV kejadian pencurian.

“Selanjutnya tersangka kita bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih dan menjebloskan dia kedalam penjara.” Ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Lanjut Arif. tersangka setiap melakukan aksinya selalu mempersiapkan diri dan mengelilingi pemukiman warga untuk mencari sasaran sepada motor yang diparkir didepan rumah dengan tanpa dikunci ganda.

begitu tersangka ini mendapatkan target yang diincarnya maka motor milik korban dirusak dibagian rumah kontak dengan menggunakan kunci T kemudian dibawa kabur untuk tujuan dijualnya.” Imbuhnya.

Arif mengatakan dari setiap hasil jarahannya tersangka ini dibagi oleh temanya A (DPO) utuk menjual motor tersebut kepada penadahnya agar pelaku lebih cepat mendapatkan uang.

“Selain itu tersangka juga diketahui sebagai spesialis pelaku pencurian sepwda motor dia mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah kota Surabaya,” Tambah arif.

Dalam pengakuanya. tersangka mengatakan bahwa hasil penjualan sepeda motor yang dijual A itu dipergunakan untuk berfoya-foya yaitu mabuk dan sebagian dipergunakan untuk main judi online.

“Akibat atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun.” Pungkasnya.

Reporter: Fendi

Tinggalkan Balasan