Budak Narkoba Asal Kediri Dibekuk Polisi

KEDIRI,KABARDAERAH.COM- Dua pria asal Kediri diringkus Satreskoba Polres Kediri Kota di salah satu tempat kos yang berada di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Minggu (15/12/19)sekira pukul 00.30 WIB.

Kedua pria Tersebut diketahui bernama Faga Afrizal Pradana (21) asal Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren dan Gandung Setya Putra (22) asal Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota sebelum penangkapan menerima informasi mengenai peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Kecamatan Pesantren.

“Tim anggota segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui peredaran narkotika dan obat keras tersebut. Akhirnya, warga melaporkan adanya penghuni kos yang mencurigakan,” jelas Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi.

Tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan di salah satu tempat kos, ada 2 pria di lokasi tersebut. Kedua pria itu, yaitu Faga dan Gandung, anggota pun segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan maupun tempat kos.

Setelah dilakukan penggeledahan Lanjut AKP Kamsudi, personel menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram serta alat hisap (bong). Selain sabu, personel juga menemukan pil dobel sebanyak 743 butir.

“Diduga, sabu milik Faga ini akan dikonsumsi, barang-barang haram tersebut akhirnya dijadikan barang bukti dan Faga dibawa ke Mapolres Kediri Kota,” beber AKP Kamsudi.

Sementara itu, personel yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Gandung, menemukan 140 butir pil dobel L. Akibat menyimpan dan memiliki pil dobel L, tersangka (Gandung) dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Sementara masih di Mapolres Kediri Kota. Anggota masih melakukan penyidikan tentang kasus ini,” ujarnya.

Ditegaskan AKP Kamsudi, Faga diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan tanpa keahlian mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar berupa pil dobel L.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka Gandung, diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L.

“Tersangka yang tidak memenuhi persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkapnya.

Jurnalis  :  Min

Tinggalkan Balasan