Calon Bupati Bangkalan Farid Al Fauzi dilaporkan ke Panwaskab

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM – calon Bupati Bangkalan periode 2018-2023 Farid Al Fauzi dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangkalan oleh empat Kepala Desa Di Kabupaten Bangkalan. Empat Kades itu yaitu Kades Pasanggrahan Kwanyar, Gilih Timur, Tajungan dan Martajasah Bangkalan Kota.

Calon Bupati dengan tagline Bangkalan Berani Bangkit (B3) itu dilaporkan diduga melakukan praktek money politik . Hal itu terjadi di kediamannya Galaxsi Bumi Permai  surabaya jumat malam (16/2)  kepada 30 kepala desa.

“Ada pertemuan sekitar 30 kepala desa, satu orang kepala desa mendapatkan 10juta,” ujar M Soleh Kuasa Hukum Kepala Desa, Minggu (18/2/2018).

Menurut Soleh, dari 30 Kades yang diundang, itu meliputi 18 kecamatan. Sedangkan jumlah nominal yang diberikan sebagai DP, Selanjutnya apabila ada pertemuan lagi, maka akan ada tambahan nominal “Jika ada pertemuan lagi tentu nanti tidak hanya 10 juta yang akan di terima, tapi lebih,” ujarnya.

Hal tersebut akan membuat calon di diskualifikasi. Karena melanggar  Pasal 73 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. “Bahwa memang money politik ini bukan main-main. kalau ada 200 kepala desa, maka butuh sekitar 2 M itu DP nya belum lagi kalau nanti di hari H nya,” ucapnya.

Sementara ketua Panwas Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh membenarkan adanya laporan tersebut beserta alat bukti,, Bahkan surat tanda terima laporan sudah diserahkan kepada pihak pelapor. “Sudah kami serahkan surat tanda terima laporan,” ucapnya.

Selain itu Kata Mustain, pihaknya akan melakukan koordinasi pleno dengan Gakkumdu dan memanggil saksi dari pelapor dan pihak terlapor dengan batas waktu 5 hari.

“Kalau memang itu memenuhi unsur untuk pelanggaran pidana, kita  akan jadwalkan besok pemeriksaan kepada pelapor dan saksi dan kemudian akan kita memeriksa terlapor dan saksi dari terlapor. Karena ini menjurus terhadap hukum, pidana, maka kita juga harus meneruskan,” ujarnya.

(Ril)

Tinggalkan Balasan