Dana Rp 13 Miliar Lebih disiapkan untuk pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Banyuwangi 2019

BANYUWANGI,KABARDAERAH.COM- Pemkab Banyuwangi menyiapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp 13 miliar lebih untuk Pilkades serentak yang akan digelar 9 Oktober mendatang. Dana tersebut akan dibagikan ke 130 desa di 24 Kecamatan Kab. Bayuwangi

Kabag Tapemdes (Tata Pemerintahan Desa) Sekretariat Daerah kab. Banyuwangi Abdul Azis Hamidi mengatakan bahwa anggaran untuk biaya pilkades serentak di Banyuwangi berkisar Rp 13 M lebih. Anggaran tersebut digunakan untuk mencukupi segala pembiayaan pilkades di 24 Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi pada tahun ini.

Abdul Azis Hamidi, Kabag Tata Pemerintahan Desa (Poto By Bagoes)

“Untuk dana dari APBDes menyesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing desa,” kata Abdul Azis Hamidi, Kamis (16/5/2019).

Pilkades serentak di Banyuwangi akan digelar pada 9 Oktober mendatang di 24 Kecamatan sebanyak 130 desa. Kades incumbent atau petahana harus mengambil cuti penuh apabila mencalonkan diri kembali di Pilkades serentak tersebut.

“Kepala Desa (Kades) yang sedang menjabat dan berniat ingin maju kembali harus mengambil cuti dulu selama masa pendaftaran hingga hari H pemilihan,” paparnya.

Kantor Sekretariatan Daerah Kab. Banyuwangi (Poto By Bagoes)

Pendaftaran bakal calon kepala desa telah dibuka pada 29 Juni s/d 7 Juli 2019. Sesuai tahapan pilkades diseluruh desa dengan Meski begitu, bakal ada perpanjangan waktu pendaftaran jika calon kades dalam satu desa kurang dari dua atau lebih dari lima calon.

“Jika dalam 20 hari ini Cakades masih kurang dari dua, maka Pilkades ditunda sampai batas waktu yang ditetapkan,” imbuhnya.

Namun jika dalam satu desa ada lebih dari lima Cakades, panitia pilkades tingkat kabupaten akan melakukan seleksi berdasarkan lima kriteria. Yakni, berdasarkan lamanya pengalaman bekerja di bidang pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, lama berdomisili di desa setempat, dan urutan pendaftaran sebagai calon.

Dengan berpedoman penuh pada peratuan dan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini, yaitu perda nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Karena dewan dan eksekutif masih membahas raperda tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2015 yang dinilai sangat krusial dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat. meskipun DPRD Banyuwangi telah membentuk panitia khusus (pansus) dengan diketuai oleh Ficky Septalinda dari Fraksi PDIP yang sampai saat ini masih belum memberikan tanggapan kepada kami, sehingga pedoman yang dipakai tetap Perda Nomor 9 tahun 2015. dan dibenarkan oleh kabag tapemdes Abdul Azis Hamidi setelah dikonfirmasi oleh tim kabardaerah.com Banyuwangi.

(Bagoes)

Tinggalkan Balasan