Dewan Trenggalek Sahkan Perubahan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah RT RW 2019-2039

JATIM, KABARDAERAH.COM. TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek gelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek untuk tahun 2019 – 2039 yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (23/12/2020)

Sementara, Ketua DPRD dan Bupati Trenggalek menyepakati perubahan ranperda menjadi Perda. saat rapat paripurna di gedung Graha Paripurna DPRD Trenggalek bersama stakeholder yang terlibat.

Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengaku lega dengan ditetapkannya Perda RTRW ini. Menurutnya, penetapan RTRW merupakan pegangan dalam pembangunan Kabupaten Trenggalek ke depannya.

 

Saat Penadatanganan Pengesahan Perubahan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) 2019-2039 (Foto by Andi S)

 

“Alhamdulillah RTRW bisa ditetapkan hari ini dan ini merupakan pondasi dan juga landasan operasional dalam menentukan arah pembangunan kita selama kurun waktu 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Masih kata Samsul Anam Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa. Pihaknya memaparkan bahwa proses pembuatan RTRW ini tidaklah mudah. Pasalnya, rancangan RTRW Kabupaten Trenggalek untuk tahun 2019 – 2039 ini sudah godok sejak tahun 2018 lalu.

“Walaupun sudah mulai dirancang dari tahun 2018, RTRW kali ini secara utuh kita selesaikan selama delapan bulan. Dengan menghadirkan stakeholder hingga masyarakat umum. Terkait RTRW ini kami yakini tidak berbenturan dengan keperluan masyarakat,” paparnya.

 

Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam Saat diwawancarai Sejumlah Awak Media  Usai Rapat (Foto by Andi S)

 

Menurut Samsul, RTRW merupakan gambaran umum tentang peta yang ada di Kabupaten Trenggalek, selebihnya nanti ada keputusan Bupati maupun akan dijabarkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “RTRW di sini masih bersifat makro, nanti lebih detailnya akan dibahas pada RDTR dengan mengacu pada badan informasi geospasial. Di mana sebuah lembaga yang berwenang menentukan sebuah kondisi wilayah di sebuah kabupaten,” jelasnya.

Selain tetapkan RTRW, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek kali ini juga bahas jawaban Bupati atas rancangan umum Fraksi terkait tiga Ranperda. Ketiganya antara lain Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Ranperda Keutamaan Gender. “Tadi sudah dijawab oleh Bupati Trenggalek dan selanjutnya nanti akan dibahas dalam kegiatan rapat di tingkat pansus,” pungkasnya.

Pewarta_ Andi S

Tinggalkan Balasan