Dua Pelaku Jambret, di Jalan Pegirian Keok Ditangan Unit Reskrim Polsek Semampir

JATIM. KABARDAERA.COM_ SURABAYA_ Dua pelaku jambret tas di Depan gapura tepatnya Jalan perigian Surabaya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sabtu 21 November 2020 pukul 17.30 WIB.

Dua pelaku itu diketahui bernama MS (21) th warga Jalan Kapas Kampung Ploso Gang 6 / 36 Surabaya dan temanya JA (28) th warga Jalan Sawah Pulo 5 Rt.005 Rw.004 No. Surabaya

Keduanya ditangkap setelah melakukan perampasan (jambret) tas milik seorang wanita bernama Lukuk Masula (30) th warga Bulak Banteng Tengah No.6 Rt.001 Rw.007 Kel.Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya.

Kedua  Pelaku  Jambret  MS dan JA,  Beserta Beberapa  Barang  Bukti  Saat  di  Amankan Agota Unit Reskrim Polsek Semampir (Foto By Apen)

 

“Korban yang saat itu sedang melintas diperempatan karang tembok dan setelah sampai didepan gapura jalan Pegirian. tiba- tiba tas korban yang ada di depan langsung dirampas paksa oleh tiga orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor.” Sebut Kompol Ariyanto Agus Kapolsek Semampir, Rabu (02/12/2020)

Pelaku menarik tas korban dari samping kiri. Namun korban disaat kejadian, korban sempat mempertahankan tas nya sehingga korban jatuh. Sedangkan pelaku juga terjatuh ketika merak tas korban.

Setelah sama-sama terjatuh korban berteriak minta tolong kepada warga dan Teriakan tersebut langsung didengar oleh warga sekitar dan petugas dari Polsek Semampir langsung mengakan pelaku.

“Dari tiga pelaku petugas yang saat itu dibantu oleh warga berhasil menangkap dua pelaku sedangkan pelaku lainya, TP (DPO) berhasil melarikan diri.” Ujarnya.

Lanjut, Ariyanto Mengatakan sementara dua pelaku yang ditangkap kini kami amalan dan dibawa kepolsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan pelaku TP (DPO) yang merupakan warga pinggir rel tombok. Anggota kami masih melakukan penyelidikan hingga pemburuan.” Imbuhnya

Selain menangkap dua pelaku petugas juga mengamankan Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda CBR No.Pol L 2235 KC. Milik pelaku, 1 (satu) buah tas warna lorek lorek kombinasi yang berisikan dompet uang warna putih dan uang tunai sebanyak Rp. 37.000,- ( tiga puluh tujuh ribu rupiah ).

“Atas perbuatan dua pelaku, kini sudah dijebloskan kedalam penjara dan meraka akan kami jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian serta kekerasan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan