Dua Pelaku Pencuri Sepeda Onthel Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran Berkat Rekaman Cctv

JATIM, KABARDAERAH.COM. SURABAYA Surabaya, Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap dua pelaku pencurian sepada onthel di halaman Masjid Remaja Jalan Kalilom Lor 3 Kenjeran Surabaya, Jumat 4 Desember 2020 sekitar pukul 14.09 WIB.

Dua pelaku yang diamakan oleh petugas adalah ACH. AN (24) warga Jalan Teluk Nibung Surabaya dan FR (21) warga Jalan Teluk Bone Baru Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija oetami melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi, Minggu menjelaskan dari kejadian itu bermula ketika korban, Malik bersama cucunya pergi Sholat Jumat di Masjid Remaja Kalilom Lor 3 Surabaya.

 

Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Berhasil Amankan Kedua Pelaku Beserta Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih Nopol L-3550-LJ   (Foto by: Apen)

 

“Namun Cucu korban saat itu naik sepeda angin lipat kemudian memarkirkannya di halaman Masjid lalu keduanya masuk untuk melaksanakan Ibadah Sholat Jumat.” Kata Suryadi, Minggu (13/12/2020)

Selesai melaksanakan Ibadah Sholat Jumat, korban langsung pulang sendirian dengan berjalan kaki sedangkan Cucunya masih ada di dalam Masjid hingga pada pukul 14.00 WIB,

Saat Cucu korban ini keluar dari Masjid hendak pulang mendapati sepeda angin miliknya yang semula diparkir di halaman Masjid sudah tidak ada di tempat/hilang,” terangnya.

“Mengetahui kejadian tersebut. korban bersama pengurus Masjid langsung membuka rekaman CCTV yang berada di Masjid dan Dalam rekaman CCTV ada 2 orang anak muda berperawakan kurus tinggi dan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol L-3550-LJ,” jelas perwira dengan dua balok dipundaknya,

berdasarkan rekaman CCTV, Masih kata Suryadi, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pada hari Sabtu, 5 Desember 2020 sekira Jam 15.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Nopol L- 3550-LJ milik pelaku di rumahnya Masing-Masing.

“Setelah diintrogasi oleh Petugas kedua orang Pelaku ini mengakui jika mereka berdua yang telah melakukan pencurian sepeda angin milik korban yang di parkir dihalaman Masjid. “Imbuhnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berada di Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain Barang bukti sepeda motor. Petugas juga menyita uang tunai sisa hasil penjualan sepeda angin milik korban sebesar Rp.120.000.

“Atas perbuayanya tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya 5 tahun penjara.” Pungkasnya.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan