Dua Resedivis Maling Kabel Milik PLN Di Ringkus Satreskrim Polres Tanjung Perak.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SURABAYA – Dua Maling Kabel Gardu milik PLN Induk Perak ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pelaku berinisial MS, (46) warga Omben Kabupaten Sampang Madura dan ZA, (29) warga Camplong, Kabupaten Sampang Madura.

kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizky Wicaksana mengajarkan penangkapan dua pelaku itu berdasarkan hasil lidik yang dipimpin oleh kanit Jatanras Ipda Mustofa yang mana pada saat itu mendapatkan laporan pencirian kabel Ground di jalan jakarta surabaya.

“Begitu mendapatkan laporan unit Jatanras langsungbergerak kelokasi dan mendapatkan dua pelaku yang saat itu sedang mencuri kabel gardu milik PLN dengan cara membuka baut pengikat lali mengambil 2 kabel tembaga ukuran 3 meter.” jelas Arif Rizky Wicaksana, Senin (10/07).

Masih kata Arif. tersanfka setalah ditangkap tersangka ZA ditangkap di wilayah Nilam pada Rabu (04/07/2023), ZA sempat berusaha kabur saat akan ditangkap namun usahanya sia-sia karna petugas lebih cerdik dari mereka.

“Sementara tersangka MS ditangkap dirumahnya setelah ZA mengaku bahwa aksinya pencurian itu bersama dengan temanya MS Sehingga dia berhasil ditangkap dirumahnya.” ungkapnya.

Dari keterangan para tersangka, lanjut Arif. keduanya juga mengaku pernah ditangkap atas kasu yang serupa pada tahun 2021, dan mereka menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Sumenep, Madura.

“Atas kasus pencurian kabel itu, menurut arif selain merugikan, para pelaku ini juga membahayakan dirinya sendiri bahkan orang lain,” Imbuhnya.

Barang bukti yang di amankan saat ini adalah pasang sandal jepit, satu kunci pas kecil, satu perangkat skat selokan dan satu buah rekam CCTV.

“Akibat perbuatanya keduanya akan kembali mendekam dalam penjara dan akan terancam hukuman maksimal 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” pungkasnya.

Reporter: Fendi

Tinggalkan Balasan