Dua Sindikat Spesialis Copet Asal Surabaya Dibekuk Polisi

KEDIRI,KABARDAERAH.COM-   Dua sindikat spesialis copet asal Surabaya diringkus anggota Kepolisian Sektor Gampengrejo Polres Kediri ketika beraksi di lapangan Simpang Lima Gumul Kabupaten Kedir,Sabtu(31/12/19) dalam perayaan pergantian tahun.

Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri, AKP Saiful Alam, mengungkapkan bahwa dua kawanan spesialis copet ditangkap ketika beraksi di lapangan Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri saat ada acara ” Musik Shaggy dog dan tipe X ” dalam rangka merayakan pergantian tahun baru.

”Di tengah – tengah kepadatan penonton itulah keduanya beraksi dengan peran masing – masing,” terang AKP Saiful Alam,Rabu (01/01/20 ).

Ditambahkan,dua kawanan pencuri yang ditangkap dan diamankan di Polsek Gampengrejo Polres Kediri tersebut adalah Moch.Yusuf (28) warga jalan Gundih, Kecamatan Bubutan Surabaya dan Rico Isilah(20)warga jalan Sulung 2 No.9 RT.003/001 Kelurahan Alon alon contong, Kecamatan Bubutan Surabaya.

Modusnya kedua pelaku ikut berbaur dan berjoget dengan penonton dan berbagi tugas yaitu pelaku Moch. Yusuf berperan sebagai pengambil HP dan pelaku Rico Isilah berperan sebagai penerima dan pemyimpan HP hasil curian.

Sambil berjoget itulah pelaku menempel dan sedikit mendorong korban, selain uang yang menjadi sasarannya sindikat ini juga mengambil HP korban yang disimpan di saku celana/jaket.
Setelah pelaku Moch. Yusuf berhasil mengambil HP korban kemudian diserahkan kepada pelaku Rico Isilah lalu uang hasil mencopet kemudian disimpan di saku celananya.

Apabila korban membawa tas selempang maka sambil joget mengarahkan tas tersebut ke belakang badan korban dan berusaha membuka resleting dan apabila resleting sudah terbuka kemudian pelaku Moch. Yusuf langsung mengambil HP yang berada di dalam tas dengan menggunakan tangan kanan dan menyerahkan HP hasil curian kepada pelaku Rico Isilah.” imbuhnya.

Dari dua sindikat copet tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi, Warna putih, 1 (Satu) buah HP merk Meizu, Warna putih dan 1 (Satu) buah HP merk Sharp, warna putih.

Sedangkan dalam kejadian ini korban Puji Prasetio(20)warga Dusun Balekambang RT.001/ RW.001, Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Gampengrejo, untuk pelaku kita sangka kan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.” pungkasnya.  (Min)

Tinggalkan Balasan