Dugaan Money Politic Farid Alfauzi Yang Dilaporkan Kades Pesanggrahan Telah Dihentikan

BANGKALAN,KABARDAERAH.COM- Dugaan money politic Farid Alfauzi yang dilaporkan oleh Khoirul Anam, Kepala Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan Minggu (18/2/2018) kemarin telah dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, usai melakukan rapat bersama dengan Gakkumdu dan dihadiri oleh ketua Bawaslu Jatim serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa timur.

Mustain mengatakan bahwa laporan dari Kades Pesanggrahan itu tidak memenuhi syarat formil dan materil sesuai Perbawaslu nomor 14 tahun 2017.

“Setelah melihat fakta-fakta seperti pencabutan laporan. Setelah dipertimbangkan karena ini ada tiga pandangan. Maka kami Bawaslu mengatakan bahwa dalam Perbawaslu laporan itu harus memenuhi syarat formil dan syarat materil.” ujar Mustain usai rapat bersama dengan Gakkumdu. Kamis (22/2/2018)

Yang dimaksud dengan syarat formil dan materil,  Mustain menjelaskan bahwa itu adalah identitas dari pelapor dan tenggang waktu yang telah ditentukan. Sedangkan syarat materil merupakan bukti-bukti yang ada.

“Pelapor sudah tidak bisa ditemui lagi, kita sudah melakukan pengiriman undangan dua kali setelah pencabutan dan pelapor juga tidak bisa ditemui di rumahnya dan semua HPnya sudah off. Karena identitas pelapor sudah tidak bisa kita temui, maka kita nyatakan tidak memenuhi syarat formil,”jelas Mustain.

Sedangkan hasil dari pihak Kepolisian, Mustain menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP 187 terkait ketersediaan barang bukti minimal dua alat barang bukti dan keterangan dari saksi.

“Terkait foto hasil keterangan klarifikasi dari para saksi tidak ada satupun yang mengakui foto itu, jadi alat bukti yang diserahkan ke kita hampir pasti tidak bisa digunakan sebagai alat bukti, dan penyidik menyatakan itu tidak bisa dikatakan alat bukti,”katanya.

Sementara itu pihak Kejaksaan sebenarnya, kata Mustain hanya menunggu hasil dari pihak Panwaslu dan kepolisian. Karena kita ketahui bahwa Kejaksaan merupakan pihak yang menuntut. Namun, Kejaksaan memberikan masukan juga sama, yaitu berdasarkan hasil klarifikasi dan fakta-fakta serta keberadaan barang bukti sulit bagi jaksa untuk menunt terlapor.

“Jadi hasil pleno kita bertiga kasus dugaan money politic dengan nomor laporan 001 kami hentikan,” tutupnya. (Sdi)

Tinggalkan Balasan