Enam Warga Binaan Lapas Pasuruan Dapat Remisi Natal

JATIM, KABARDAERAH.COM. PASURUAN – Sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Pasuruan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya Natal 2020.

Pemberian remisi dilakukan seusai peringatan Natal di Gereja Lapas Kelas IIB Pasuruan, Jumat (25/12/ 2020). Remisi diberikan kepada para warga binaan yang beragama Nasrani.

 

Saat Pemberian Remisi Kepada Salah Satu Warga Binaan (Foto by Isbianto)

 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B melalui Kasi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik Dan Kegiatan Kerja, Wenda Indra Bachtiar mengatakan remisi khusus tersebut diberikan hanya kepada narapidana yang beragama Nasrani.

Narapidana yang menerima remisi, tambah Wenda adalah yang telah memenuhi syarat administratif, di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.

“Remisi khusus hari raya Natal 2020 ini diberikan sesuai peraturan yang berlaku terkait dengan remisi khusus yang diberikan pada saat perayaan hari besar agama, mulai 15 hari sampai 1 bulan,” katanya.

 

Warga Binaan Ketika Diberikan Kesempatan Untuk Komunikasi Dengan Keluarga Melalui Handphone Untuk Perayaan Natal (Foto by Isbianto)

 

Menurutnya, tidak hanya pemberian remisi dalam momen hari besar keagamaan. Warga binaan juga mendapatkan kesempatan untuk bersilahturami dengan video confrence sama keluarganya, ini menjadi sebuah hal yang acap dinantikan warga binaan. Terlebih dengan persyaratan yang ditentukan, membuat mereka lebih antusias untuk menjaga perilaku dan keimanan.

“Harapan pemerintah dalam hal pembinaan kepribadian, telah memberikan motivasi kepada setiap pemeluk agama untuk melaksanakan pembinaan rohani sesuai agama yang dianut, dengan lebih bersemangat,” paparnya.

Pewarta_ Isbianto

Tinggalkan Balasan