Gasak Isi Kantor PNM Mekar Mojo Kediri, Residivis Asal Tulungagung Harus Kembali ke Sel.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI –SN (38), Warga Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan Kepolisian Resort Kediri Kota. Pasalnya, SN telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Kantor PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (20/2/2022) telah terjadi pencurian di kantor PNM cabang Kediri. Aksi pencurian itu pertama kali diketahui karyawan saat hendak mengambil charger ponsel yang tertinggal di kantor.

Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, Rabu (23/2/2022) petugas mendapatkan informasi adanya transaksi COD Hp jenis Samsung A11 warna hitam tanpa dosbox di seputaran daerah Kecamatan Kota Tulungagung.

 

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana A.R. S.I.K. M.si. Saat Dikonfimasi Awak Media di Ruang Kerjanya (Poto by Aan)

 

Sebagai tindak lanjut, Unit Resmob melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi di Tulungagung. Lalu penjual ponsel tersebut datang dengan mengendarai Honda Beat hitam Nopol Palsu AG-5061-RBA.

Sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan hasil pencurian di TKP kantor PNM Mekar, Mojo.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap nomer IMEI ponsel, ternyata identik dengan salah satu nomor IMEI ponsel yang hilang.

Kemudian dilakukan introgasi bahwa penjual ponsel tersebut adalah pelaku pencurian. Tersangka mengaku, dalam melakukan pencurian mengendarai sepeda angin biru sambil membawa alat perlengkapan dari rumahnya menuju TKP.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 12 Handphone, uang tunai sisa pencurian Rp. 585.000 dan 1 unit ranmor merk Honda Beat hitam yang sudah diganti Nopolnya, dari AE-4927- DK asli menjadi AG-5061-RBA palsu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana A.R. S.I.K. M.si.

Turut juga diamankan, tiga buah parang, satu buah betel, satu unit sepeda angin warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu buah box brankas.

“Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah kunci laci, 1 buah potongan besi, dan 1 buah tas ransel warna coklat,” jelas AKP Girindra.

SN merupakan seorang residivis kasus penadahan hasil pencurian dengan pemberatan. Pertama pelaku ditangkap di wilayah hukum Jombang tahun 2006 dan kedua kasus pencurian dengan pemberatan rumah kosong di wilayah Kabupaten Tulungagung tahun 2014.(Aan)

Tinggalkan Balasan