Gerak Cepet.! Pencuri Uang dan Hp di Ruko Jalan Mawar Kota Blitar Dibekuk Polsek Sukorejo.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. POLRES BLITAR KOTA – Polsek Sukorejo berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap seorang pelaku TN (22) warga Jalan Kerantil, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Selasa 23/01/2024.

Pelaku TN diduga melakukan pencurian ponsel Iphone 11 Promax dan Xiaomi dan uang tunai di ruko yang ditinggal pemiliknya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K Melalui Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan kejadian pencurian terjadi pada Selasa (23/1) sekitar pukul 05.00. Tkp kejadian di salah satu ruko di Jalam Simpang Mawar, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sukorejo. Barang buktinya juga sudah diamankan,” kata Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, Rabu (25/01/24)

Kapolsek Sukorejo Kompol Imam Subechi, SH Saat Menunjukan Pelaku Pencurian Bersama Barang Bukti Duah Buah Ponsel  (Poto By Andy)

Iptu Sjamsul menambahkan pelaku TN ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban Intan Ambar Sari (20) warga Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Kronologinya saat itu korban tengah berada di ruko. Sekitar pukul 05.00 korban keluar ruko guna mengantarkan barang dengan kakaknya.

Ruko tersebut ditinggal dalam kondisi pintu tertutup. Setelah selesai korban kembali lagi ke ruko, korban kaget karena saat akan mengambil uang di dalam dompet di atas meja milihat kondisi dompet yang terbuka dan didapati tidak ada uang sama sekali di dalamnya.

Setelah itu, korban juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap uang yang disimpan dalam kotak, dan sayangnya, uang tersebut juga hilang

Setelah itu, korban memberitahu kakaknya tentang insiden tersebut dan saat memeriksa barang berharga lainnya, ia menemukan bahwa dua ponsel yang sebelumnya dicas di atas meja juga lenyap.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sukorejo.

Barang yang hilang dua ponsel merek Iphone 11 Pro Max, Xiaomi, dan uang senilai Rp 400 ribu juga amblas.

Dari hasil pemeriksaan korban, Unit Reskrim Polsek Sukorejo kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian melalukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap di daerah Wlingi Kabupaten Blitar dengan dengan barang bukti hasil curian.

“Setelah berhasil ditangkap pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sukorejo untuk menjalani proses pemeriksaan yang lebih mendalam.

Dalam tahap pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui bahwa aksi pencurian yang terjadi dilakukan sepenuhnya oleh dirinya sendiri tanpa adanya keterlibatan pihak lain.

Pihak kepolisian, setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, memutuskan untuk menjeratnya dengan pasal 363 ayat 1 KUHP.

Pasal ini merujuk pada tindak pidana pencurian yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun., ” pungkasnya. (Andy)

Tinggalkan Balasan