Hubungan Terlarang Berujung Kematian. Pelaku  Dibekuk Kurang Dari 24 Jam

JATIM. KABARDAERAH.COM. SIRUBONDO_ Hubungan terlarang berujung dengan kematian kembali terjadi diwilayah hukum Polres Situbondo.

Korban EP alias M(67)pria beralamat Desa Kertoasri Kecamatan Asembagus dibunuh dengan sadis oleh pelaku berinisial N(30)dan J(20) yang tak lain mereka berdua merupakan pasangan kencan korban. Korban dibunuh pelaku dirumah salah satu warga bernama Tri Susana Wati warga Desa Curah Kalak,Jangkar Situbondo, Senin (09/11/20) sekira pukul 19.00 WIB.

Para pelaku berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam, Selasa (10/11/20).
Pengungkapan tersebut berkat kerjasama polisi dengan perangkat desa setempat serta masyarakat sekitar.
Informasi dilapangkan diduga adanya hubungan sesama jenis antara para pelaku dan korban.

Kapolres Situbondo AKBP Ach.Imam Rifa’i SH,S.I.K M.PICT M.ISS mengatakan,Sambil menunggu hasil visum dan otopsi, secara jelas ada dua luka tusukan dileher dan dada korban. Pemeriksaan terhadap pelaku terus kita dalami apakah ada motif lain atau tidak.”terangnya.

Keadaan korban saat di TKP dengan posisi mulut korban di sumpal oleh kain,terdapat tusukan di leher sebelah kiri.
Diduga pelaku sudah menyiapkan senjata tajam untuk membunuh pelaku.

“Terkait adanya dugaan hubungan sesama jenis antara korban dan pelaku masih didalami. Menurut informasi masyarakat sekitar,korban dan para pelaku sudah saling kenal,dari pagi hingga sore para pelaku ini diduga sudah memberikan kepuasan seksual pada korban.

Janji korban dan para pelaku, jika bisa memuaskan korban dalam hubungan badan,korban akan memberikan uang.
Janji korban ternyata tidak terealisasi, kemudian para pelaku diundang pada sore harinya lagi untuk memuaskan korban,mungkin karena ada khawatiran tidak diberikan uang para pelaku mempersiapkan senjata tajam sebelum ketempat korban untuk membunuhnya”imbuhnya.

Diduga para pelaku dendam karena korban menjanjikan uang kepada para pelaku setelah dipuaskan hasrat seksualnya, akan tetapi tidak direalisasikan korban saat ditagih para pelaku.

Para pelaku kita jerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.

Ditambahkan, polisi akan terus memasifkan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Situbondo.”pungkasnya.

Pewarta_ Uday

Tinggalkan Balasan