Diduga Kampanye Tidak Diizinkan, Tim Pemenangan Bangkalan Berani Bangkit Lapor Ke KPUD

Foto: Tampak jelas tim pemenangan saat mengadu terkait gagalnya kampanye paslon Bangkalan Berani Bangkit.

BANGKALAN.KABARDAEARAH.COM-Beberapa orang Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 (Bangkalan Berani Bangkit) Mendatangi  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan  Selasa (20/3/2018).

Kedatangan tim itu dalam rangka melaporkan gagalnya kampanye paslon nomor urut 1 di Dusun Keplak, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan yang rencananya akan digelar pada hari ini.

Diantara salah satu pelapor bernama H. Imam Muslim menuturkan, gagalnya kampanye itu diduga disebabkan lantaran tidak ada izin dari sebagian masyarakat, ” menurut penuturan masyarakat yang menyampaikan katanya tidak mendapat ijin oleh kepala desa setempat,” ujarnya.

Agar tidak menimbulkan hal- hal yang tak dinginkan, Timses dan tuan rumah bersepakat untuk tidak melanjutkan agar tidak tejadi Hal- hal yang tak diinginkan, “Untuk itu kami dari asosiasi Masyarakat pecinta damai  (AMD) Bangkalan tidak menginginkan hal-hal yang lebih keruh demi Menjaga situasi aman dan damai,” tegasnya.

Kata H. Imam, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada KPUD Bangkalan terkait agenda kegiatan yang akan dilaksanakan hari in. akn tetapi, sekitar pukul 19.00 ((19/03) tiba tiba ada sekitar empat orang menemui tuan rumah dengan  juru bicara satu orang.

“Pemberitahuan sudah kami lakukan jam 14.00 kemaren,  KPU  Namun  Karena kita yang diggalkan jam 19.00 malem,” bebernya.

 

Menurut H. Imam, acara tersebut  akan dihadiri kurang lebih 1.200 orang dari kalangan kiyai, ustad, alumi dan santri, “Saat mendengar tidak terlaksananya itu, mereka merasa galau dan kecewa karena tidak  terlaksananya acara itu. Mohon KPUD panwas dan keamanan untuk memberikan bakingan pada kami dan pada semua calon yang akan menjadi kontestan di pilkada ini,” ucapnya.

Sementara komisioner KPUD Bangkalan, Baddrun mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan paswaslu Kabupaten Bangkalan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Menurut Badrun, aturan perizinan pelaksanaan Pampanye sesuai PKPU 4 tahun 2017  hanya cukup memberitahukan kepada KPU, pihak keamanan dan panwaslu.

” Secara aturan sudah memenuhi, namun dilapangan yang ada temuan seprti itu kita akan kroscek dan tetap koordinasi dengan panwas dan aparat keamanan,” pungkasnya.

(ril)

Tinggalkan Balasan