Keterangan Bebas Pidana Jadi Syarat, 4 Bakal Calon Di Bangkalan Sudah Ajukan Ke PN

Nurhayati, saat menjelaskan bacabup-Bacawabup yang sudah mengajukan permohonan keterangan bebas pidana

 

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM-Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah di depan mata. Namun sebelum mendaftarkan diri Ke KPUD, syarat calon harus terpenuhi.

Syarat tersebut di antaranya memiliki keterangan tidak di pidana atau sudah keluar pidana lebih 5 tahun. Hingga hari ini Cabup maupun Cawabup yang mengajukan permohonan keterangan tersebut Ke kantor Pengadilan Negeri Bangkalan (PN) masih 4 orang. Yakni, Abdul Latif Amin Imron, Sudarmawan, Mohni dan Ra Mondir.
Untuk pengajuan keterangan terbebas pidana itu, pemohon harus membawa surat keterangan dari kepala desa/kelurahan dan SKCK dari Polres.
“Hari ini ada Ra Mondir Wakil Bupati yang sudah mengajukan, tetapi untuk Ra Imam sudah mengajukan tetapi belum langsung kesini. Kan yang bersangkutan yang harus datang sendiri, tidak boleh di wakilkan,” Tutur Nurhajati (3/1) Panitera Muda Hukum PN Bangkalan.
Sementara Humas PN Bangkalan, Ahmad Zaini menuturkan, semua pemohon akan di telusuri. Apakah terdapat catatan pidana atau tidak di kantor kerjanya.
“Surat keterangan dari kepala desa maupun SkCK nanti kita akan mengecek di internal PN,” pungkasnya.
(Ril)

Tinggalkan Balasan