KPU Kota Kediri Siapkan Debat Publik Pilwali 2018

SERIUS: Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik saat wawancara dengan awak media.

KEDIRI.KABARDAERAH.COM – Jelang debat publik Pilwali 2018, KPU Kota Kediri mengadakan rapat tertutup untuk menjelaskan mekanisme debat kepada Tim Sukses dari 3 pasangan calon Walikota Kediri. Jumat (23/3) malam.

Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofiq Mengatakan bahwa debat publik akan dilaksanakan pada tanggal (23/4/2018) juga sebelum pemilihan pada tanggal (22/6/2018).

Agus Rofiq juga menjelaskan, dalam Undang – undang KPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 21 ayat 7, ketentuan mekanisme debat terbuka ditetapkan oleh KPU Provinsi setelah berkoordinasi dengan paslon dan tim kampanye.

“Kpu akan memfasilitasi debat publik, KPU menjaga obyektifitas, penyusunan desain acara dilakukan KPU beserta tim penghubung pasangan calon,” ujarnya saat

Selain itu, laki – laki yang akrab disapa Gus Rofiq tersebut menambahkan debat publik harus merujuk pada kontekstualitas visi misi paslon.

“Asal dalam debat publik tersebut materinya merujuk pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, juga menyelesaikan persoalan daerah dan memperkokoh NKRI,” ucapnya.

Gus Rofik juga menuturkan bahwa dalam debat publik kali ini KPU Daerah berhak menambahkan materi.

“Asal masih sesuai dengan aturan – aturan yang telah di tetapkan di undang – undang yang telah di tetapkan oleh KPU Provinsi,” tuturnya.

Terahir, Gus Rofiq mewanti – wanti nantinya ketika debat dilaksanakan para pendukung tiap pasangan calon tidak boleh menyanyikan yel – yel ketika acara tersebut berlangsung.

“Nanti akan kita beri waktu tersendiri untuk menyanyikan yel – yelnya,” pungkasnya.

(tyas/adv)

Tinggalkan Balasan