Langgar Aturan, Pemasangan APK Paslon Dihentikan

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)  calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabub-Cawabup) Bangkalan periode 2018-2023 sementara waktu dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan.

Hal itu dilakukan lantaran pemenang lelang penyediaan alat APK sekaligus pemasangannya dititik yang telah disepakati oleh KPU dalam kontrak kerja terdapat aturan yang dilanggar.

“Iya untuk sementara kita hentikan,  karena di lapangan dari pemenang lelang pemasangan APK  itu ada  aturan yang dilanggar,” ucap Ketua KPUD Kabupaten Bangkalan, Fauzan Jakfar saat ditemui di Kantor KPUD Kabupaten Bangkalan, Selasa (6/3/2018).

Kata Fauzan, tempat yang dilarang  untuk dipasang APK paslon ntara lain tempat pendidikan, tempat ibadah dan tempat rumah penduduk.

“Ada di tempat pendidikan, rumah ibadah itu kan gak boleh ada yang dipasang di pagar rumah rumah,  Itu kalau gak ada izin gak boleh,” tegasnya.

Alumni IAIN Surabaya itu menjelaskan bahwa  Alat Praga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan terdiri dari  tiga bentuk. Pertama Baliho, kedua Ombol-Ombol dan ketiga Spanduk. untuk baliho sebanyak 5 buah se Kabupaten Bangkalan, untuk ombol-ombol sebanyak 20 buah di setiap kecamatan, sementara  spanduk di tiap-tiap desa hanya mendapat jatah dua.

“Alat APK itu ada tiga. Yaitu Baliho, ombol ombol dan spanduk.
Kita hentikan sementara ini ya spanduk. kalau untuk baliho dan umbul umbul belum selesai kayaknya,” ujarnya.

Untuk pemasangan kembali, alumni IAIN Sunan Ampel Surabaya itu mengaku akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemenang lelang yang sudah  secara sah kontrak dengan KPUD Bangkalan dalam penyediaan dan pemasangan APK tersebut.

“Akan kordinasi dulu dengan pihak yang memenangkan lelang karena kita gak tau pemasangannnya, nanti kita akan pasang bersama sama,” pungkasnya.

(ril)

Tinggalkan Balasan