Maling Ayam di Benowo Surabaya Nyaris Tewas Dihajar Warga

JATIM. KABARDAERAH.COM. SURABAYA_ Dua pria bernama Muhammad Usman (29) th warga asal Mangkopalas gang Muharam No. 22 Samarinda, Kalimantan timur dan Sobirin (28) th warga Sawahpulo DKA gang II / 11 RT. 10 RW. 11 Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya nyaris nyawanya tidak tertolong setelah dihajar warga, minggu 04 Oktober 2020 sekira pukul 02.30 wib

Dua pria yang dihajar warga saat itu diketahui telah melakukan percobaan pencurian ayam jago milik warga di pergudangan bahan kimia jalan raya oso wilangun No. 103 Kec. Benowo, Surabaya. Yaitu Abdul Komar (47) th asal Dsn. Kebenah Ds. Ketapang Kec. Sampang, madura jawa timur.

 

Kedua Pelaku Beserta Barang Bukti  3 (tiga) Ekor Ayam,1 (satu) Unit Becak Montor (Bentor) Yang digunakan Sebagai Sarana.(Foto By Apen)

Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno warsito mengatakan, kejadian itu bermula ketika Keempat pelaku keliling atau Hunting dengan mengendarai Becak montor (Bentor), untuk mencari sasaran“Saat pelaku menemukan tempat kejadian perkara (TKP), keempat pelaku tersebut langsung masuk kedalam teras rumah korban dan menggasak 3 (tiga) ekor ayam jago aduan, Jenis Bangkok.” sebut Ipda Jumeno, Senin (05/10/2020)

Setelah pelaku berhasil mengambil ayam tersebut lalu pelaku bergegas membawa pulang atau meninggalkan tempat, akan tetapi pelaku mengalami nasip sial lantaran kepergok oleh pemiliknya.

Saat itu pula ke empat pelaku akan kabur namun korban berteriak Maling sehingga teriak tersebut didengar oleh warga sekitar lalu mengejar dan menangkapnya.

“Namun dari empat pelaku tersebut warga berhasil mengamakan dua tersangka, sedangkan dua pelaku lainya berhasil melarikan diri.”ujarnya.

Untungnya dua pelalu yang ketangkap dan dihajar warga langsung di selamatkan oleh anggota Reskrim Polsek Benowo yang sedang patroli yang tak jauh dari lokasi dan membawanya ke Mako Polsek Benowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara kedua pelaku yang berhasil melarikan diri kini masih dalam buruan petugas hingga dijadikan daftar pencarian orang (DPO). ” tambah Jumino.

Selain mengamakan dua pelaku. petugas juga mengamakan barang bukti berupa 3 (tiga) ekor ayam,1 (satu) unit becak montor (Bentor) yang digunakan sebagai sarana.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku ini akan mendekam dalam tralis besi, penjara milik Polsek Benowo dan akan dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan