Mantap, Belum Sampai 24 Jam Kanit Pidum Polres Mojokerto Kota Bongkar Kasus Penipuan Puluhan Mobil.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. MOJOKERTO – Unit Pidana Umum Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap penipuan puluhan mobil. Agus Dwianto (37) warga Dusun Tuwiri RT. 001 RW. 009, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari pada Selasa (14/06) sekitar pukul 23.00 WIB di Perum WATASA (Wahyu Taman Sarirogo) Jl. Sarirogo Kelurahan Sari rogo Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Kronologi kejadian dijelaskan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konfrensi pers pada Selasa (05/07), pelaku melakukan penipuan atau penggelapan tersebut dengan cara menghubungi korban Bayu Devid dengan tujuan untuk menanyakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2011 warna abu-abu metalik masih ready apa belum serta menanyakan harganya.

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, Ketika Meminta Keterangan Kepada Pelaku Penipuan Puluhan Mobil Saat Konfrensi Pers (Poto by Isbi)

 

“Kemudian pelaku datang ke rumah korban alamat Dusun Ngreco RT 003 RW 004, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan pelaku tersebut mengecek unit mobil Pajero tersebut serta memberi uang korban buat tanda jadi sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan juga memberi uang korban untuk DP sejumlah Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dan akhirnya korban percaya kepada pelaku tersebut. Selanjutnya korban di ajak COD oleh pelaku di Bank Sinarmas Jl. Empunala No. 85 Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Setelah itu, korban diajak masuk oleh pelaku kedalam Bank Sinarmas lantai 2 tersebut dengan alasan untuk mengambil pencairan uang dari hasil pelessingan BPKB unit mobil Pajero milik korban. Akan tetapi pelaku mobil Pajero korban tidak dikembalikan,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban pada Senin (13/06) sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut AKBP Rofiq Ripto Himawan, Unit Pidana Umum langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan.

“Usai mendapat laporan dari korban, Kanit Pidana Umum yang dipimpin Ipda Samsul Arifin langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengembang terhadap kasus tersebut,” imbuhnya.

Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Mojokerto Kota dengan dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Isbi)

Tinggalkan Balasan