Mengedarkan Sabu Desa ke Desa, Pria Setengah Abad Ditangkap.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM, PASURUAN – Mahfud (48) warga Dusun Sadan Timur Rt.002 Rw.005, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo di tangkap oleh anggota satresnarkoba Polres Pasuruan pada Senin (14/08/2023) di rumahnya, lantaran menjadi pengecer sabu di Desanya.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi pada Jumat (18/08/2023) membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Betul mas, Senin kemarin anggota kami menangkap salah satu pengecer sabu yang di jual belikan antar desa,” katanya.

Pria hampir mendekati setengah abad tersebut, lanjut AKP Agus Purnomo mendapati beberapa barang bukti sabu yang ada didalam sakunya.

“Saat kami tangkap, pelaku sempat mengelak tidak mengakui perbuatannya. Namun anggota kami tidak percaya dengan tipu muslihat pelaku, dan kebetulan juga didepan rumah pelaku ada pengajian. Sontak saja pelaku menjadi bingung dan barang bukti sabu seberat 1.14 gram akhirnya jatuh tercecer saat hendak digelandang ke Polres Pasuruan,” imbuhnya.

Kini pria yang berprofesi menjadi blantik sapi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (isbi)

Tinggalkan Balasan