Menjadi Pesakitan, Mantan Camat Kras Hadiri Sidang Menggunakan Kursi Roda

JATIM, KABARDAERAH.COM. KEDIRI –Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang yang membelit mantan Camat Kras Kabupaten Kediri Suherman, memasuki pembuktian dengan menghadirkan saksi- saksi dari Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan SH dengan nomor perkara; 434/Pid.B/2020/PN Gpr digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri Senin Pagi (30/11/20).

Ini merupakan sidang pemeriksaan saksi lanjutan, dimana JPU Tomy Marwanto Menghadirkan 3(tiga) saksi yakni H. Hariamin Kades Jambean, Satirin mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, serta Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Keras Wawan Nugroho.

 

Terdakwa Suherman Memakai Baju Putih Saat berada di Sidangan (Foto By R.Min)

 

Berdasarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU dimuka persidangan, setiap saksi memberikan keterangan bahwa pemilihan perangkat di desa Kanigoro dan Banjaranyar tidak ada yang dirugikan.

Hal ini dikarenakan yang bersentuhan langsung dengan calon perangkat desa adalah ketua panitia termasuk kepala desa selaku penanggung jawab.

Senada dalam keterangannya, ketiga saksi juga menerangkan, sebelum pelaksanaan pendaftaran pengisian perangkat, harus melalui mekanisme pendaftaran yang sudah ditentukan oleh panitia, dan di uji oleh pihak ketiga.

Setelah itu diumumkan oleh pihak ketiga (Unibraw Malang- red) bahwa nilai tertinggi akan di rekom oleh camat, sedangkan untuk koordinasi dengan pihak ketiga ada mou antara kades dengan pihak ke tiga tanpa melibatkan camat,

Masih menurut keterangan saksi, saksi bahwa camat sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemilihan perangkat, semua wewenang penuh kepala desa dan panitia.

Seperti halnya yang ditanyakan Penasehat Hukum terdakwa kepada daksi Hari Amin ketika ditanya penasehat Hukum Terdakwa soal kewenangan kades dalam pengisian perangkat.
Saksipun memberikan keterangan kalau kades tidak punya kewenangan memutuskan, dikarenaka sudah ada panitia pengisian perangkat dan pihak ketiga

“Saya tidak punya kewenangan memutuskan, karena sudah ada panitia pemilihan perangkat, namun kepala desa bertanggung jawab akan terselenggaranya pemilihan perangakat,”terangnya.

Hal senada juga ditanyakan penasehat hukum terdakwa kepada saksi Kasipem, tentang kewenangan Camat dalam mengambil keputusan di dalam pengisian perangkat Desa.

“Proses pengisian perangkat sepenuhnya wewenang panitia, juga tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon yang mendaftarkan diri di desa masing masing,” ucap Wawan Nugroho dengan tegas

Lebih lanjut menurut saksi bahwa dia hanya membantu dalam proses adminitrasi desa yang dimungkin kurang faham dengan adminitrasi pengisian perangkat.

Terkait pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan, saksi Kasipem Kecamatan Kras hanya melakukan sosialisasi yang di perintahkan terdakwa.

Saksi juga menerangkan bahwa proses pengisian perangkat yang ada di kecamatan Kras sudah sesuai dengan tahapan yang dilaksanakan oleh panitia desa.

Ketika Hakim menanyakan pada pokok permasalahan tentang siapa yang ditipu dan menipu, tentang transfer uang yang dilakukan oleh kades Kanigoro, Kasipem menjawab hanya mendengar saja, dan tidak tahu apa yang dimaksud.

Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum terdakwa, mengenai Surat Penangguhan Pelaksanaan Pengisian perangkat, Kasipem mengatakan bahwa dirinya Hanya mengetik Surat saja sesuai perintah Camat.

Hal ini lantas dibantah oleh terdakwa bahwa inisiatif membuat surat penangguhan itu dari Kasipem, karena ada laporan atau suasana kurang kondusif di kecamatan lain.

“Saksi tahu benar, tentang dibuatnya surat penangguhan, untuk itulah saya berinisiatif membuat surat penundaan dan itu disetujui oleh semua kepala desa,” ucap terdakwa.

Seusai persidangan, penasihat Hukum terdakwa Saiful Anwar SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini terdakwa dalam tahanan kota dengan jaminan Keluarga dan Penasihat Hukum,

” Kita sepakat bahwa sidang akan dilanjutkan setiap Satu Pekan sekali, dan terdakwa diberi izin oleh majelis hakim untuk berobat alternatif Ke Nganjuk.”pungkas bang Ipul sapaan akrab Syaiful Anwar

Pewarta_ R.Min

Tinggalkan Balasan